JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/3/2018).
Pemeriksaan Dedi tidak terdapat dalam jadwal pemeriksaan yang diberikan KPK hari ini. Wartawan baru tahu Dedi diperiksa setelah dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB.
Saat ditanya seputar pemeriksaannya hari ini, Dedi enggan menjawabnnya.
"Maaf ya, maaf maaf," kata Dedi.
Dia terus berjalan meski awak media mengejarnya. Bahkan, Dedi sempat berlari kecil untuk menghindari awak media.
"Tanya penyidik saja," ujar Dedi.
(Baca juga: KPK Dalami Sumber Dana yang Diduga Digunakan Adik Andi Narogong)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dedi diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setya Novanto, dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Priharsa.
Dalam kasus e-KTP, panitia dalam proses lelang proyek pengadaan berupaya memenangkan konsorsium yang dikendalikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta Ketua Tim Teknis, Husni Fahmi, untuk mendampingi Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan saat menghadiri pertemuan di Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.
Rumah di Kemang Pratama, Bekasi itu adalah rumah milik Dedi Prijono.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera. Padahal, ketiga konsorsium tersebut adalah tiga dari delapan konsorsium yang menjadi peserta lelang.
Dalam surat dakwaan, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibuat oleh Andi Narogong untuk menjadi pendamping konsorsium PNRI.