Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Persekusi, Pemerintah dan Masyarakat Perlu Ubah Paradigma Perbedaan Keyakinan

Kompas.com - 22/03/2018, 18:26 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengungkapkan, berbagai aksi persekusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengklaim atas identitas mayoritas terhadap anggota masyarakat yang memiliki perbedaan keyakinan disebabkan tidak adanya pergantian paradigma dalam menyikapi perbedaan keyakinan.

"Saya pikir perlu keterbukaan antar berbagai pihak termasuk pemerintah untuk kemudian berkomitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," ujar Bonar dalam sebuah diskusi di Kantor YLBHI, Kamis (22/3/2018).

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Bonar mengambil contoh dari kerasnya persekusi yang dilakukan oleh masyarakat mayoritas terhadap kelompok keyakinan Gafatar yang dulu telah bubar pada 2015 silam.

Bonar mengungkapkan, Gafatar dianggap sebagai organisasi turunan dari Negara Islam Indonesia dan kelompok aliran Al Qiyadah Islamiyah.

Padahal, meskipun memiliki tokoh yang berasal dari kedua kelompok tersebut, Gafatar cenderung melakukan transformasi pemikiran dengan menghormati Pancasila dan mengamalkan nilai-nilai agama secara universal.

"Rekam jejak itulah yang menjadi pembiasaan bagi masyarakat dan pemerintah bahwa Gafatar adalah metamorfosis keduanya, mereka melihat ini satu gerakan politik berkedok keagamaan," ujarnya.

(Baca juga: Cegah Persekusi, Polisi Kumpulkan Pengemudi Ojek Online)

Aksi persekusi yang dilakukan oleh masyarakat pada waktu itu, juga disebabkan oleh rasa takut dan prasangka akan adanya pemberontakan tertentu.

Bonar melihat, Gafatar pada dasarnya merupakan gerakan spiritual keyakinan, yang menggunakan nilai-nilai ajaran agama secara universal untuk memecahkan berbagai permasalahan sosial.

"Oleh karena itu mereka ingin melakukan perubahan. Kan mereka kemudian melakukan aksi sosial, membuat pertanian, membersihkan sungai dari sampah, membangun ketahanan pangan, dan berhasil," katanya.

Dengan demikian, Bonar berharap agar masyarakat dan pemerintah memiliki keterbukaan pemikiran mengacu pada prinsip hak asasi manusia dan konstitusi.

(Baca juga: Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat)

Ia pun juga menegaskan, bahwa prinsip setiap keagamaan tidak bisa dipaksakan ke umat beragama lainnya.

"Setiap agama kan memiliki code, script text dan credo atau sumpah, tidak bisa memaksakan. Kita harus menyadari ketika di ruang publik, ketika berinteraksi dengan yang lain, kita harus mampu menerima kehadiran yang berbeda keyakinan," kata Bonar.

Jika terdapat kelompok aliran keyakinan yang bertentangan pada kesepakatan secara umum, masyarakat dan pemerintah harus mengutamakan jalan dialog ketimbang melakukan kekerasan seperti persekusi.

"Keterbukaan paradigma bahwa harus menggunakan HAM dalam memahami hak dan perlindungan kepada warga negara dalam berkeyakinan itu menjadi penting," kata dia.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com