Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kontroversi UU MD3 dan Upaya Menjaga Marwah Wakil Rakyat

Kompas.com - 22/03/2018, 16:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

SALAH satu isu yang saat ini sedang hangat dibicarakan pelajar dan mahasiswa yang sedang studi di luar negeri adalah kontroversi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terbaru yang telah disahkan DPR.

Secara kasat mata, tentunya kita sebagai rakyat Indonesia sangat berkeyakinan bahwa semua anggota DPR yang terpilih memiliki kualitas di atas rata-rata, baik dari segi pendidikan dan pengalaman. Sehingga, sangat tidak mungkin mereka membuat UU yang akan melanggar hak konstitusional rakyat Indonesia dan melanggar konstitusi (UUD 1945).

Menurut penalaran yang wajar, hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh DPR. Sebab, para anggota DPR sangat memahami bahwa undang-undang yang mereka buat tidak boleh melanggar hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Terlebih lagi, undang-undang yang dibuat dan disahkan oleh DPR pastinya akan mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, UU MD3 akan mengikat anggota DPR sendiri, serta keluarga dan konstituennya.

(Baca juga: Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...)

Namun, fakta yang terjadi adalah UU MD3 terbaru ini, yang merupakan penyempurnaan dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, malah secara substansi banyak menimbulkan kontroversi.

Beberapa pasal yang secara substansi menimbulkan kontroversi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 122 huruf k terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di dalamnya dinyatakan bahwa MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal ini seolah-olah menganggap DPR antikritik dan kebal hukum sehingga seolah-olah ada upaya kriminalisasi terhadap praktik demokrasi. Khususnya, apabila nanti ada masyarakat yang kritis terhadap DPR dengan menyampaikan kritik, maka akan dianggap "menghina" DPR. Selanjutnya, mereka yang kritis berpotensi dibawa ke MKD dan diadili oleh MKD.

Bisa dibayangkan apabila nantinya pasal ini berlaku, maka akan banyak masyarakat mengantre untuk diadili oleh MKD karena dianggap menghina DPR dan pada akhirnya MKD berubah menjadi seperti pengadilan negeri.

2. Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Dalam pasal ini disebutkan bahwa DPR dibolehkan memanggil paksa setiap orang dengan bantuan aparat kepolisian plus ada klausa dibolehkan untuk menyandera selama 30 hari.

Pasal ini dapat dimaknai, seolah-olah DPR memosisikan sebagai aparat penegak hukum yang bisa dengan mudah memaksa dan menyandera masyarakat.

3. Pasal 245 terkait dengan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana.

Pasal ini seolah-olah membuat anggota DPR kebal hukum karena penyidikan terhadap anggota DPR harus melalui izin tertulis Presiden dan pertimbangan tertulis dari MKD.

Proses ini tentu akan menambah panjang birokrasi sehingga hal ini menegaskan bahwa anggota DPR seolah-olah ingin diperlakukan berbeda dari pejabat lain.

(Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR)

Putusan MK terkait UU MD3

Berdasarkan data pada website Mahkamah Konstitusi (MK), sejak UU MD3 Tahun 2014 diundangkan hingga putusan terakhir MK pada Februari 2018, setidaknya ada 24 permohonan judicial review yang diajukan ke MK.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dikabulkan oleh MK, yakni sebagai berikut.

1. Perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa dkk. Perkara ini terkait isu keterwakilan perempuan dalam pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (2), Pasal 109 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 121 Ayat (2), Pasal 152 Ayat (2), dan Pasal 158 Ayat (2).

2. Perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh Supriyadi Widodo Eddyono dkk. Ini terkait isu MKD, khususnya tentang pemanggilan anggota DPR yang harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden dan tanpa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD, yang diatur dalam Pasal 224 Ayat (5), dan Pasal  245 Ayat (1).

3. Perkara 79/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh pimpinan DPD RI, terkait isu kewenangan DPD dalam proses perumusan pembentukan UU yang diatur dalam Pasal 71 huruf c, Pasal 166 Ayat (2), Pasal 250 Ayat (1), dan Pasal 277 Ayat (1).

Dari ketiga gugatan yang sudah dikabulkan oleh MK di mana pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan mengikat, anehnya justru dalam perubahan kedua UU MD3, hal terkait putusan MK tersebut sama sekali tidak dibahas dalam konsideran menimbang UU tersebut.

Putusan MK bahkan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan perubahan UU MD3 tersebut.

Faktanya, terkait pemanggilan anggota DPR yang tidak harus mendapatkan persetujuan MKD dan sudah dibatalkan MK, malah dihidupkan kembali oleh DPR.

Hal ini menandakan bahwa DPR sepertinya tidak memedulikan putusan MK tersebut atau malah mungkin putusan MK dianggap angin lalu saja oleh DPR.

Padahal, seperti kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang MK.

Tentunya ini akan menjadi preseden yang tidak baik apabila faktanya DPR benar-benar tidak mau melaksanakan putusan MK.

Oleh karena itu, apabila itu benar-benar dilakukan oleh DPR, maka kita dapat menyimpulkan bahwa DPR tidak taat putusan MK dan oleh karenanya telah juga melanggar UUD 1945.

Apabila nantinya UU MD3 perubahan ini berlaku dan telah diundangkan, maka pastinya masyarakat akan sangat mudah untuk meminta MK membatalkan undang-undang tersebut karena faktanya isu-isu yang ada dan akan diajukan judicial review ke MK memang sebagian telah dikabulkan oleh MK.

Kita berharap permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi DPR ke depan agar semua anggota DPR dapat benar-benar bekerja dengan baik, hati-hati, jujur, dan profesional serta taat terhadap UUD 1945. Dengan demikian, permasalahan seperti UU MD3 ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan marwah anggota DPR sebagai wakil rakyat tetap terjaga dengan baik sehingga semakin dihormati oleh rakyat.

Hani Adhani
Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum International Islamic University Malaysia (IIUM)
Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia

Doni Ropawandi
Mahasiswa National University of Malaysia
Ketua Umum PPI Malaysia (ppidunia.org)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com