Berdasarkan data pada website Mahkamah Konstitusi (MK), sejak UU MD3 Tahun 2014 diundangkan hingga putusan terakhir MK pada Februari 2018, setidaknya ada 24 permohonan judicial review yang diajukan ke MK.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya dikabulkan oleh MK, yakni sebagai berikut.
1. Perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa dkk. Perkara ini terkait isu keterwakilan perempuan dalam pimpinan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Ayat (2), Pasal 104 Ayat (2), Pasal 109 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), Pasal 121 Ayat (2), Pasal 152 Ayat (2), dan Pasal 158 Ayat (2).
2. Perkara Nomor 76/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh Supriyadi Widodo Eddyono dkk. Ini terkait isu MKD, khususnya tentang pemanggilan anggota DPR yang harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden dan tanpa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD, yang diatur dalam Pasal 224 Ayat (5), dan Pasal 245 Ayat (1).
3. Perkara 79/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh pimpinan DPD RI, terkait isu kewenangan DPD dalam proses perumusan pembentukan UU yang diatur dalam Pasal 71 huruf c, Pasal 166 Ayat (2), Pasal 250 Ayat (1), dan Pasal 277 Ayat (1).
Dari ketiga gugatan yang sudah dikabulkan oleh MK di mana pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan mengikat, anehnya justru dalam perubahan kedua UU MD3, hal terkait putusan MK tersebut sama sekali tidak dibahas dalam konsideran menimbang UU tersebut.
Putusan MK bahkan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam melakukan perubahan UU MD3 tersebut.
Faktanya, terkait pemanggilan anggota DPR yang tidak harus mendapatkan persetujuan MKD dan sudah dibatalkan MK, malah dihidupkan kembali oleh DPR.
Hal ini menandakan bahwa DPR sepertinya tidak memedulikan putusan MK tersebut atau malah mungkin putusan MK dianggap angin lalu saja oleh DPR.
Padahal, seperti kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang MK.
Tentunya ini akan menjadi preseden yang tidak baik apabila faktanya DPR benar-benar tidak mau melaksanakan putusan MK.
Oleh karena itu, apabila itu benar-benar dilakukan oleh DPR, maka kita dapat menyimpulkan bahwa DPR tidak taat putusan MK dan oleh karenanya telah juga melanggar UUD 1945.
Apabila nantinya UU MD3 perubahan ini berlaku dan telah diundangkan, maka pastinya masyarakat akan sangat mudah untuk meminta MK membatalkan undang-undang tersebut karena faktanya isu-isu yang ada dan akan diajukan judicial review ke MK memang sebagian telah dikabulkan oleh MK.
Kita berharap permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi DPR ke depan agar semua anggota DPR dapat benar-benar bekerja dengan baik, hati-hati, jujur, dan profesional serta taat terhadap UUD 1945. Dengan demikian, permasalahan seperti UU MD3 ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dan marwah anggota DPR sebagai wakil rakyat tetap terjaga dengan baik sehingga semakin dihormati oleh rakyat.
Hani Adhani
Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum International Islamic University Malaysia (IIUM)
Wakil Koordinator Hukum dan Advokasi PPI Malaysia
Doni Ropawandi
Mahasiswa National University of Malaysia
Ketua Umum PPI Malaysia (ppidunia.org)