JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus e-KTP.
Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga keponakan Setya Novanto, dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Gamawan (diperiksa sebagai) saksi, (untuk) IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Kamis (22/3/2018).
(Baca juga: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Datangi KPK, Ada Apa?)
Sebelumnya, Gamawan mendadak muncul di KPK, Kamis sekitar pukul 10.15 WIB. Namun, saat tiba dia sempat mengaku hendak diperiksa untuk Setya Novanto.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Gamawan diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek e-KTP.
Proyek e-KTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.
Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi.
(Baca juga: Keponakan Novanto hingga Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Sidang E-KTP)
Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.