JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto akhirnya mengakui pernah menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pengakuan itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Bahwa jam tangan itu, pada 2016 si Andi memang pernah datang ke saya. Saya tahu Andi orangnya lincah, jadi mau berikan oleh-oleh jam tangan," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim.
(Baca juga: Novanto Mengaku Pernah Konfirmasi ke Pramono Anung soal Penerimaan Uang E-KTP)
Menurut Novanto, jam tangan itu sempat rusak dan dikembalikan kepada Andi. Novanto mengatakan pemberian jam tangan itu sekitar bulan Oktober atau November 2016.
Novanto membantah pemberian jam tangan mewah itu sebagai hadiah ulang tahun.
"Tidak ada moment apa-apa. Cuma Andi memang orangnya pintar mencari hati orang," kata Novanto.
Dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
(Baca juga: Kata Novanto, Ada 7 Anggota DPR Terima Masing-masing 500.000 Dollar AS)
Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Dalam persidangan sebelumnya, Andi mengatakan bahwa Novanto mengembalikan jam itu pada awal 2017. Jam dikembalikan karena kasus korupsi e-KTP sudah ramai menjadi pembahasan publik.
Andi kemudian memerintahkan adiknya Vidi Gunawan untuk menjual jam tangan itu ke sebuah toko di Blok M.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.