Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Anggap Putusan Sela yang Kembalikan Posisi Sudding Tak Berlaku

Kompas.com - 22/03/2018, 00:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengembalikan posisi Syarifuddin Sudding sebagai sekjen tidak berlaku. Ia menegaskan Sekjen Hanura saat ini tetap Hery Lontung Siregar

Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01, di mana posisi Sudding digantikan Hery Lontung Siregar.

"Enggak, itu enggak berlaku," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Ia pun meyakini putusan sela tersebut tak akan mengganggu konsolidasi Hanura dalam menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga : Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura

Saat ditanya apakah Hery tetap berhak menandatangani Surat Keputusan pendaftaran calon anggota legislatif selaku sekjen, Oesman menjawab dirinya bersama Hery yang akan menandatangani SK tersebut, bukan Sudding.

"Enggak laku (tanda tangan) dia (Sudding)," tutur Oesman.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir. Ia menilai kubu Sudding tak menyampaikan informasi yang sesungguhnya.

Menurut dia, PTUN hanya meminta penundaan pelaksanaan SK Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan baru. Namun karena SK tersebut sudah dilaksanakan maka tak bisa lagi ditunda.

Baca juga : Pengikut Daryatmo Wajib Taubat Jika Ingin Daftar Caleg Hanura

"Anda dapat info dari kubu Sudding kan dibatalkan. Belum pernah dibatalkan. Minta pada Kemenkumham menunda dalam arti menunda pelaksanaan. Tapi sudah dilaksanakan, jadi ya sudah. Tetap SK berlaku," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01.

SK tersebut mengakui kepengurusan terbaru Hanura yang dipimpin Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hery Lontung.

Putusan sela ini bernomor: 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.

"Permohonan penundaan 19 Maret, tadi dikabulkan jam 14.30 WIB. Yang berjumlah sekitar 28 halaman, yang intinya, menunda pelaksanaan SK 01 ketua umumnya OSO (Oesman Sapta Odang) dan (Hery Lontung) Siregar. Kembali ke SK 22, ketumnya OSO dan (sekjen) Sudding," kata kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman, di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.

Menurut Adi, pengadilan mempertimbangkan keadaan yang dinilai mendesak yakni terkait pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan sela ini, maka posisi penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui Hanura terjamin.

Kompas TV OSO beranggapan komunikasi antar partai politik jelang pemilu merupakan hal yang wajar. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com