Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka

Kompas.com - 21/03/2018, 18:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Malang, Jawa Timur, Mochammad Anton sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Setelah mengumpulkan bukti dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan mendalam lagi dan mencermati fakta sidang. Lalu menemukan bukti permulaan cukup untuk penyidikan baru," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Dalam kasus ini, Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Belasan anggota DPRD tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan bukti elektronik bahwa para tersangka anggota DPRD Malang menerima fee dari MA selaku wali kota," kata Basaria.

(Baca juga: KPK Indikasikan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketua DPRD Malang)

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Arief juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015, bersama Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com