JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, pemerintah kesulitan untuk membebaskan dua TKI, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, yang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.
Tuty dan Ety termasuk dalam daftar 20 TKI yang terancam hukuman mati. Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
Menurut Iqbal, pemerintah sulit untuk memberikan advokasi sebab kasus yang menjerat keduanya terjadi sebelum tahun 2011. Saat itu, sistem perlindungan WNI di luar negeri belum memadai.
"Dari yang 20 ini yang kritis dua orang. Kenapa kritis? Karena ini masuk sebelum periode 2011. Jadi ketika sistem perlindungan WNI di luar negeri tersebut belum memadai," ujar Iqbal saat berbicara dalam rapat dengan Tim Pengawas Perlindungan TKI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: Menaker: 20 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi)
Di sisi lain, lanjut Iqbal, pemerintah tidak memberikan pendampingan sejak awal kasus tersebut diproses oleh pihak otoritas Arab Saudi.
Iqbal menuturkan, dalam beberapa kasus WNI yang menghadapi proses hukum tidak diberikan penerjemah.
Tak jarang mereka diminta menandatangani surat pengakuan dengan janji akan segera dipulangkan.
"Karena disampaikan seperti itu kemudian dia tanda tangan dan itulah yang jadi pegangan hakim. Itu yang menyebabkan situasi ini sangat sulit," kata Iqbal.
Sementara itu untuk kasus-kasus yang terjadi setelah periode 2011, pemerintah telah memberikan pendampingan hukum. Pendampingan hukum diberikan sejak dalam proses investigasi hingga vonis di pengadilan.
"Sehingga kita tahu persis apa yang muncul di dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Strateginya kita susun dari awal," tutur Iqbal.
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri dari 20 TKI yang terancam hukuman mati, 15 orang di antaranya terjerat kasus pembunuhan dan lima kasus merupakan tuduhan melakukan sihir.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.