Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2018, 11:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk membahas penambahan tiga pimpinan MPR yang rencananya akan dijabat oleh perwakilan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB.

Dalam rapat tersebut, nantinya posisi Wakil Ketua MPR untuk PKB akan dibahas sebab ada surat protes dari Fraksi PPP di MPR terkait redaksional pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan DPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

"Di situ tertulis kan suara hasil Pemilu 2014 dan ternyata suara (terbanyak) ke-6 itu menurut tafsir fraksi PPP adalah PAN. Ini yang disampaikan PPP protes jadi itu yang akan dibicarakan, yang lain tidak ada masalah saya kira," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: Polemik PPP-PKB soal Kursi Pimpinan MPR, Tafsir Perolehan Suara Jadi Sorotan)

Ia mengungkapkan Fraksi PPP di MPR telah mengirim surat protes kepada MPR mengenai hal tersebut. Surat tersebut sudah diterima oleh pimpinan MPR dan akan dibahas dalam rapat gabungan seluruh fraksi di MPR siang ini.

Mahyudin mengakui ada multitafsir terhadap pemahaman redaksional di pasal itu sebagaimana yang disampaikan oleh PKB. Pemahaman versi PKB yakni suara terbanyak di DPR diartikan sebagai perolehan kursi dan memang PKB berada di urutan keenam untuk perolehan kursi.

Namun menurut dia, hal itu perlu dipastikan melalui tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) sebab MPR tentunya tak mau memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, di rapat gabungan nanti akan ditentukan apakah MPR akan memutuskan untuk meminta tafsir MK terlebih dahulu atau langsung memutuskan untuk membahas teknis pelantikan bagi Pimpinan MPR dari PDI-P dan Gerindra.

"Ya itu tergantung hasil rapat gabungan, nanti apakah diisi dua dulu yang diisi nanti tergantung hasil rapat gabungan," lanjut politisi Golkar itu.

(Baca juga: Sekjen PPP Minta PKB Kaji Polemik Pimpinan MPR Tanpa Emosi)

Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani mempermasalahkan redaksional pasal 427 Undang-undang MD3 terkait penambahan Pimpinan MPR, khususnya bagi PKB. Sebab, menurut dia, PKB tak berhak mendapat posisi itu lantaran perolehan suaranya berada di posisi kelima, bukan keenam seperti yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, PKB menganggap makna suara terbanyak di DPR sama saja dengan perolehan kursi sehingga mereka berhak mendapatkannya.

Kompas TV Badan Legislasi DPR Setuju Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR PDI-P
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Jersey Baru Timnas Indonesia Tuai Dikritik, Menpora Sebut Tak Pakai Uang Negara

Nasional
Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com