JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk membahas penambahan tiga pimpinan MPR yang rencananya akan dijabat oleh perwakilan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB.
Dalam rapat tersebut, nantinya posisi Wakil Ketua MPR untuk PKB akan dibahas sebab ada surat protes dari Fraksi PPP di MPR terkait redaksional pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan DPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.
"Di situ tertulis kan suara hasil Pemilu 2014 dan ternyata suara (terbanyak) ke-6 itu menurut tafsir fraksi PPP adalah PAN. Ini yang disampaikan PPP protes jadi itu yang akan dibicarakan, yang lain tidak ada masalah saya kira," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
(Baca juga: Polemik PPP-PKB soal Kursi Pimpinan MPR, Tafsir Perolehan Suara Jadi Sorotan)
Ia mengungkapkan Fraksi PPP di MPR telah mengirim surat protes kepada MPR mengenai hal tersebut. Surat tersebut sudah diterima oleh pimpinan MPR dan akan dibahas dalam rapat gabungan seluruh fraksi di MPR siang ini.
Mahyudin mengakui ada multitafsir terhadap pemahaman redaksional di pasal itu sebagaimana yang disampaikan oleh PKB. Pemahaman versi PKB yakni suara terbanyak di DPR diartikan sebagai perolehan kursi dan memang PKB berada di urutan keenam untuk perolehan kursi.
Namun menurut dia, hal itu perlu dipastikan melalui tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) sebab MPR tentunya tak mau memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.
Karena itu, di rapat gabungan nanti akan ditentukan apakah MPR akan memutuskan untuk meminta tafsir MK terlebih dahulu atau langsung memutuskan untuk membahas teknis pelantikan bagi Pimpinan MPR dari PDI-P dan Gerindra.
"Ya itu tergantung hasil rapat gabungan, nanti apakah diisi dua dulu yang diisi nanti tergantung hasil rapat gabungan," lanjut politisi Golkar itu.
(Baca juga: Sekjen PPP Minta PKB Kaji Polemik Pimpinan MPR Tanpa Emosi)
Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani mempermasalahkan redaksional pasal 427 Undang-undang MD3 terkait penambahan Pimpinan MPR, khususnya bagi PKB. Sebab, menurut dia, PKB tak berhak mendapat posisi itu lantaran perolehan suaranya berada di posisi kelima, bukan keenam seperti yang tercantum dalam undang-undang.
Namun, PKB menganggap makna suara terbanyak di DPR sama saja dengan perolehan kursi sehingga mereka berhak mendapatkannya.