Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Gabungan MPR Akan Bahas Status Kursi Pimpinan MPR untuk PKB

Kompas.com - 21/03/2018, 11:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk membahas penambahan tiga pimpinan MPR yang rencananya akan dijabat oleh perwakilan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB.

Dalam rapat tersebut, nantinya posisi Wakil Ketua MPR untuk PKB akan dibahas sebab ada surat protes dari Fraksi PPP di MPR terkait redaksional pasal 427A Undang-undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan DPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.

"Di situ tertulis kan suara hasil Pemilu 2014 dan ternyata suara (terbanyak) ke-6 itu menurut tafsir fraksi PPP adalah PAN. Ini yang disampaikan PPP protes jadi itu yang akan dibicarakan, yang lain tidak ada masalah saya kira," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

(Baca juga: Polemik PPP-PKB soal Kursi Pimpinan MPR, Tafsir Perolehan Suara Jadi Sorotan)

Ia mengungkapkan Fraksi PPP di MPR telah mengirim surat protes kepada MPR mengenai hal tersebut. Surat tersebut sudah diterima oleh pimpinan MPR dan akan dibahas dalam rapat gabungan seluruh fraksi di MPR siang ini.

Mahyudin mengakui ada multitafsir terhadap pemahaman redaksional di pasal itu sebagaimana yang disampaikan oleh PKB. Pemahaman versi PKB yakni suara terbanyak di DPR diartikan sebagai perolehan kursi dan memang PKB berada di urutan keenam untuk perolehan kursi.

Namun menurut dia, hal itu perlu dipastikan melalui tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) sebab MPR tentunya tak mau memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang.

Karena itu, di rapat gabungan nanti akan ditentukan apakah MPR akan memutuskan untuk meminta tafsir MK terlebih dahulu atau langsung memutuskan untuk membahas teknis pelantikan bagi Pimpinan MPR dari PDI-P dan Gerindra.

"Ya itu tergantung hasil rapat gabungan, nanti apakah diisi dua dulu yang diisi nanti tergantung hasil rapat gabungan," lanjut politisi Golkar itu.

(Baca juga: Sekjen PPP Minta PKB Kaji Polemik Pimpinan MPR Tanpa Emosi)

Sebelumnya Sekjen PPP Arsul Sani mempermasalahkan redaksional pasal 427 Undang-undang MD3 terkait penambahan Pimpinan MPR, khususnya bagi PKB. Sebab, menurut dia, PKB tak berhak mendapat posisi itu lantaran perolehan suaranya berada di posisi kelima, bukan keenam seperti yang tercantum dalam undang-undang.

Namun, PKB menganggap makna suara terbanyak di DPR sama saja dengan perolehan kursi sehingga mereka berhak mendapatkannya.

Kompas TV Badan Legislasi DPR Setuju Tambah 1 Kursi Pimpinan DPR PDI-P
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com