JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya intensif dan optimal untuk membebaskan dua WNI, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, yang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.
Hal itu dikatakan Hanif ketika ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (20/3/2018) malam.
"Pemerintah pasti akan hadir (intensif), pemerintah akan melakukan upaya optimal dengan semua jalur yang memungkinkan," ujar Hanif.
"Mau (upaya) yang resmi, tidak resmi, mau diplomatik, tidak dipomatik, upaya hukum maupun non hukum pasti dilakukan," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Didorong Tempuh Upaya Alternatif untuk Selamatkan Dua WNI dari Eksekusi Mati
Menurut Hanif, pemerintah akan semaksimal mungkin membebaskan dua WNI asal Jawa Barat tersebut.
"Diambil semaksimal mungkin. Saya ingin publik melihat ini. Tapi memang ada hal-hal yang di luar jangkauan pemerintah. Tapi yang pasti we did our best," kata Hanif.
Setelah eksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, ada dua WNI lainnya di Arab Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati.
Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
"Kasus Eti sudah inkrah. Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca juga: Menaker: 20 TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi
Pemerintah mengakui ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010. Alasannya, karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal
"Ini adalah kasus-kasus yang muncul sebelum tahun 2010. Sehingga tidak dikawal dari proses pendampingan atau investigasi. Jadi dalam BAP sudah disebutkan melakukan pembunuhan," kata Iqbal.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya untuk mencegah terulangnya kasus seperti yang menimpa Zaini Misrin. Zaini Misrin dieksekusi ketika proses permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya masih berjalan.