JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia didorong untuk menempuh upaya alternatif demi membebaskan dua WNI yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib yang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah ketika ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa malam (20/3/2018).
"Pendekatan alternatif bisa ditempuh selain jalur negara. Jalur negara kan gagal. Jalur-jalur yang selama ini digunakan (pemerintah) kan sulit untuk menembus dinding (hukum) Arab Saudi," kata Anis.
Upaya yang bisa ditempuh oleh pemerintah Indonesia, di antaranya "people to people". Misalnya, mengirimkan surat dari seluruh rakyat Indonesia kepada keluarga majikan kedua WNI asal Jawa Barat tersebut.
"Menarik untuk disampaikan. Jadi untuk majikan Tuty, majiikan Eti, siapa tau tersentuh dengan hal-hal yang sifatnya tidak formal," kata Anis.
Baca juga: Bambang Soesatyo Minta Timwas TKI DPR Investigasi Eksekusi Mati Zaini Misrin
Selain itu, alternatif lain yang bisa ditempuh Pemerintah Indonesia adalah dengan mengandeng organisasi keagamaan di Indonesia, seperti Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah.
"NU dan Muhammadiyah juga bisa melakukan pendekatannya sendiri-sendiri bagaimana berkomunikasi dengan jaringan-jaringan yang di sana. Masak sih mengajak orang untuk memberi maaf saja tidak bisa," kata dia.
Upaya-upaya alternatif ini diharapkan akan membuahkan hasil positif.
"Hal-hal yang begitu siapa tahu justru bisa jadi punya value yang lebih di mata mereka (keluarga majikan)," ujar Anis
"Karena kadang-kadang ada kultur yang kita enggak tahu. Jadi perlu diupayakan diplomasi warga, people diplomacy di luar jalur yang ditempuh pemerintah secara resmi untuk dilakukan," lanjut dia.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Sudah Usahakan Banyak Hal untuk Bebaskan Misrin
Setelah eksekusi mati tehadap WNI asal Bangkalan Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin, ada dua WNI lainnya di Arab Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati.
Pada 2010, keduanya divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
"Kasus Eti sudah inkrah. Tapi kami sedang mencoba mengumpulkan novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Sedangkan Tuty kami sudah ajukan PK tapi belum mendapatkan jawaban," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Kemenlu RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Pemerintah mengakui, ada kesulitan ketika menangani kasus yang terjadi di bawah tahun 2010.
Baca juga: Upaya Kementerian Luar Negeri Terkait Eksekusi Mati Zaini Misrin Diapresiasi
Alasannya, karena pendampingan kasus-kasus itu tak dilakukan sejak awal