JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan, DPR tak akan berdiam diri dengan eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama M Zaini Misrin di Arab Saudi.
Bambang mengatakan, ia telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk melakukan investigasi pada kasus hukum yang menyeret pekerja migran Indonesia asal Bangkalan, Madura itu.
“Agar Tim Pengawas TKI DPR melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).
(Baca juga: Istana Pastikan Eksekusi Mati Zaini Tak Ganggu Hubungan Indonesia-Arab Saudi)
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, kedepannya pemerintah harus lebih getol dalam mendampingi dan memberi advokasi bagi TKI yang terseret masalah hukum.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa Arab Saudi tidak memberikan notifikasi ke pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap TKI yang didakwa membunuh majikannya itu.
“Pemerintah harus secara serius melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikan," ujarnya.
Bambang juga menyinggung tentang belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mantan ketua Komisi III DPR itu pun mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan menuntaskan regulasi turunan UU untuk melindungan para TKI di luar negeri itu.
(Baca juga: Upaya Kementerian Luar Negeri Terkait Eksekusi Mati Zaini Misrin Diapresiasi)
Selain itu, Bambang juga berharap pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI.
“Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri,” ujarnya.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Selama ini, kata Iqbal, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi, sejak 2015, ada understandingyang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh ataupun Jeddah," ujar Iqbal.
(Baca juga: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi, Bargaining Position Pemerintah Dinilai Lemah)
Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujarnya.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta bantuan Raja Salman meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Pemerintah juga telah melakukan segala upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.