Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Kementerian Luar Negeri Terkait Eksekusi Mati Zaini Misrin Diapresiasi

Kompas.com - 20/03/2018, 13:34 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi hukuman mati seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).

Kementerian Luar Negeri telah mengajukan sejumlah upaya hukum agar Pemerintah Arab Saudi meninjau kembali vonis hukuman mati terhadap Zaini.

"Kami apresiasi langkah Kementerian Luar Negeri, yang pertama mereka sudah minta itu ditunda," ujar Supiadin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca juga: Pimpinan DPR Anggap Arab Saudi Lecehkan Indonesia Terkait Eksekusi Mati TKI)

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Kemenlu yang akan melayangkan protes keras terhadap pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.

Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan Mandatory Consuller Notification atau pemberitahuan resmi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.

Tak hanya itu, rencananya Duta Besar RI di Arab Saudi akan melayangkan nota protes dari Indonesia langsung ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

"Jadi langkah-langkah yang kita lakukan harus tetap dilakukan langkah hukum dengan pendekatan diplomatik karena memang hukum itu berdaulat di negaranya. Kita ambil contoh, Indonesia pernah eksekusi mati terpidana narkoba. Negaranya kan pernah minta ditunda. Tapi tetap kita laksanakan. Itu sebagai pembanding," kata Supiadin.

Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.

(Baca juga: Komisi I DPR Keberatan Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi)

Selama ini kata Iqbal, kedua negara juga punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.

"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.

Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.

"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar dia.

Iqbal menuturkan pemerintah telah melakukan segala upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

Pemerintah melalui kuasa hukum Zaini Misrin telah melayangkan dua kali permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjerat tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan Madura, Jawa Timur tersebut.

(Baca juga: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi, Bargaining Position Pemerintah Dinilai Lemah)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com