JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra menyatakan keberatan atas eksekusi hukuman mati seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).
Pasalnya Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan Mandatory Consuller Notification atau pemberitahuan resmi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.
"Bagi kita hukum pancung itu memang sangat keberatan. Kita prihatin, karena proses eksekusi itu belum melalui prosedur hukum atau langkah hukum yang lengkap, tidak juga ada notifikasi kepada Pemerintah Indonesia," ujar Supiadin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
(Baca juga: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi, Bargaining Position Pemerintah Dinilai Lemah)
Supiadin mengungkapkan satu kasus serupa di mana seorang TKI juga diancam hukuman mati.
Namun eksekusi tersebut urung dilakukan sebab pemerintah Arab Saudi dan pihak keluarga korban menerima ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
"Pernah warga negara kita di Arab Saudi kena vonis hukuman mati tapi akhirnya dibatalkan setelah pemerintah kita lobi-lobi dan akhirnya kita membayar ganti rugi," kata Supiadin.
"Kebetulan keluarga korban itu menerima ganti rugi. Nah apakah ini, keluarga korban ini, dia menerima untuk ganti rugi itu atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
(Baca juga: Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan)
Selama ini kata Iqbal, kedua negara juga punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, sudah sepantasnya pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada pemerintah Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah," ujar Iqbal.
Meski demikian, menurut Iqbal, pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujar dia.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo pun telah dua kali meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.