Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 20/03/2018, 12:06 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus eksekusi mati Zaini Misrin menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Anis mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi sudah lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia.

"Kenapa kita aksi? Untuk memprotes Saudi yang tidak punya tata krama karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran yang dieksekusi di Saudi tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," kata Anis saat melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca juga : Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan)

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni dan terakhir Zaini.

Anis mengatakan, jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk buat Indonesia dalam membangun hubungan diplomatik dengan negara lain.

Apalagi, lanjut dia, saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita enggak tahu kapan eksekusi dilakukan. Namun, kalau melihat gelagatnya, eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa bagaimana mengeksekusi Ruyati, Zaini Misrin. Kami berharap ini didengarkan otoritas Saudi," ujar Anis.

(Baca juga : Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin)

Dalam kasus Zaini, Anis menilai, sejak awal perlakukan pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.

Karena tidak ada pendampingan, dia menilai, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis.

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

(Baca juga : Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati...)

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi.

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.

Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati TKI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini.

"Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com