Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care: Arab Saudi Sudah Eksekusi Mati 5 TKI Tanpa Pemberitahuan

Kompas.com - 20/03/2018, 12:06 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut, kasus eksekusi mati Zaini Misrin menambah daftar eksekusi mati tanpa pemberitahuan resmi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Anis mengatakan, dalam 10 tahun terakhir, Pemerintah Arab Saudi sudah lima kali melakukan eksekusi mati terhadap TKI tanpa pemberitahuan resmi kepada Indonesia.

"Kenapa kita aksi? Untuk memprotes Saudi yang tidak punya tata krama karena 10 tahun terakhir, lima buruh migran yang dieksekusi di Saudi tanpa selembar notifikasi pun kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan kita di sana," kata Anis saat melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuningan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca juga : Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan)

Lima TKI yang dieksekusi tanpa pemberitahuan resmi itu, yakni Yanti Irianti, Ruyati, Siti Zaenab, Karni dan terakhir Zaini.

Anis mengatakan, jika kasus semacam ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk buat Indonesia dalam membangun hubungan diplomatik dengan negara lain.

Apalagi, lanjut dia, saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, di mana dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita enggak tahu kapan eksekusi dilakukan. Namun, kalau melihat gelagatnya, eksekusi akan kembali dilakukan dengan cara-cara yang serupa bagaimana mengeksekusi Ruyati, Zaini Misrin. Kami berharap ini didengarkan otoritas Saudi," ujar Anis.

(Baca juga : Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin)

Dalam kasus Zaini, Anis menilai, sejak awal perlakukan pemerintah sudah salah karena tidak melakukan pendampingan hukum sehingga vonis mati dijatuhkan.

Karena tidak ada pendampingan, dia menilai, sulit untuk membela Zaini dalam proses hukum berikutnya.

"Kita memang tidak menegasikan diplomasi yang dilakukan oleh presiden dan menteri luar negeri, tetapi bahwa itu semua tidak bisa mengubah putusan di Mahkamah Mekah yang jatuh pada tahun 2008 lalu," ujar Anis.

Padahal, lanjut Anis, proses peradilan terhadap TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu disinyalir tidak adil.

(Baca juga : Jalan Panjang Memperjuangkan Zaini Misrin Terhindar dari Eksekusi Mati...)

Zaini diduga diintimidasi ketika memberikan keterangan dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) oleh otoritas Saudi.

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) atas kasus Zaini masih berjalan.

Pemerintah disebut punya dua saksi kunci yang akan dihadirkan dalam PK, yakni Sumiati TKI yang pernah bekerja di rumah majikan yang sama dengan Zaini.

"Saksi kedua, yakni penterjemah Abdul Aziz, yang kala itu tidak mau menandatangani BAP yang dilakukan dalam proses hukum di awal," ujar Anis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com