JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Damis, Selasa (20/3/2018).
Damis akan diperiksa terkait operasi tangkap tangan terhadap hakim dan panitera di PN Tangerang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap
Selain Damis, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap hakim Yuferry F Rangka dan seorang advokat Yusuf Suspendi Hasyim, serta pengusaha Winarno.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, dua tersangka lainnya yakni advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Baca juga: Ekspresi Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang Saat Ditahan KPK
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.
Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa rencana putusan vonis nantinya yakni menolak gugatan.