JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengunjuk rasa mulai berkumpul di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Mereka menggelar aksi sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia, Zaini Misrin, di Arab Saudi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.45. Sejumlah spanduk dibawa untuk menyuarakan aspirasi mereka, seperti "Stop Death Penalty", "Hapus Hukuman Mati, "Hentikan Hukuman Mati terhadap Pekerja Migran Indonesia", dan "Pekerja Migran Bukan Hewan Kurban".
"Ini protes terhadap Pemerintah Arab Saudi," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di lokasi aksi, Selasa siang.
Baca juga: Menaker: Hukuman Mati Misrin di Saudi, Pemerintah Telah Lakukan Langkah Pembelaan Luar Biasa
Dalam orasinya, Anis menyebutkan, Zaini tidak melakukan pembunuhan seperti dituduhkan dan diperlakukan tidak adil.
Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengirim surat dua kali ke Arab Saudi terkait kasus Zaini.
Akan tetapi, eksekusi terhadap Zaini tetap dilakukan, bahkan dinilai tanpa peduli dengan tata hukum internasional karena tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Indonesia.
"Kedutaan atau Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan ruang untuk bernegosiasi yang mana pemerintahan Jokowi telah memberikan surat," seru orator lain pada aksi ini.
Baca juga: Kisah Perantauan Zaini Misrin yang Berakhir di Tangan Algojo Arab Saudi...
Adapun aksi demo ini disebut diikuti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Konferedasi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Human Rights Working Group (HRWG).
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Zaini Misrin di tengah permohonan peninjauan kembali (PK) kedua berjalan.
Permohonan PK kedua atas kasus yang menjerat TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut diajukan pada 29 Januari 2018. Sebelumnya, PK pertama yang diajukan pada awal 2017 ditolak.
Iqbal mengungkapkan, pada 20 Februari 2018, KBRI di Riyadh memperoleh notifikasi bahwa ada arahan dari Jaksa Agung Riyadh yang mempersilakan pengacara Zaini Misrin mendapatkan kesaksian dari penerjemah saat kliennya dilakukan BAP pada 2004.
"Kesaksian itu diharapkan jadi bukti baru yang memperkuat permohonan PK kedua yang disampaikan pada Januari," kata Iqbal.
Namun, belum juga mendapatkan kesaksian untuk memperkuat PK tersebut, Zaini Misrin justru langsung dieksekusi mati di tengah permohonan PK kedua yang tengah berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.