Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Merujuk UU, Tak Ada Dasar Golkar Gantikan Mahyudin dengan Titiek Soeharto

Kompas.com - 20/03/2018, 09:17 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, tak ada dasar hukum yang kuat bagi Partai Golkar untuk mengusulkan pergantian Mahyudin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar sebelumnya menyetujui usulan agar Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Lucius menjelaskan, Pasal 17 UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menyatakan bahwa Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/Labib Zamani Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2017).
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua syarat terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Baca juga: Roem Kono: Ada Tempat Lain untuk Mahyudin

"Dengan melihat pasal-pasal di atas, saya tak melihat adanya alasan kuat yang membenarkan penggantian wakil ketua MPR dari Fraksi Golkar," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (19/3/2018).

Lucius mengatakan, proses pemilihan pimpinan MPR memang diusulkan oleh Fraksi dan Kelompok Anggota (DPD) dalam bentuk paket yang selanjutnya diserahkan ke paripurna untuk dilakukan pemilihan.

Proses ini berlangsung pada awal periode bakti MPR.

Akan tetapi, hak fraksi untuk mengusulkan wakil pimpinan MPR tersebut tidak berarti bahwa fraksi juga bebas melakukan penggantian, sebagaimana biasa terjadi pada rotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

Baca juga: Golkar Harap Mahyudin Selesaikan Polemik Wakil Ketua MPR Baik-baik

Menurut Lucius, tak ada klausul yang memberikan kebebasan kepada fraksi untuk memberhentikan pimpinan MPR kecuali memenuh tiga persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 17 UU MD3.

"Sementara Mahyudin kan tidak diberhentikan sebagai anggota DPR, dia juga tidak sedang mengundurkan diri dari anggota DPR. Lalu apa dasarnya dia digantikan oleh Titiek Soeharto?," kata Lucius.

Di sisi lain, lanjut Lucius, berdasarkan Pasal 24 Tata Tertib MPR disebutkan masa jabatan Pimpinan MPR sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR.

Baca juga: Mahyudin: Seharusnya Golkar Fokus Pemenangan Pemilu, Bukan Memecah Internal Partai

Artinya, ketika seorang pimpinan sudah dilantik, maka jabatan itu akan berlangsung selama satu periode keanggotaan, kecuali jika syarat pemberhentian sebagaimana yang diatur UU MD3 terpenuhi.

Dengan demikian, fraksi tak bisa bebas melakukan penggantian seperti merotasi pimpinan alat kelengkapan di DPR.

"Pimpinan MPR merupakan hasil pilihan seluruh anggota MPR melalui mekanisme paket calon yang bersifat tetap. Mereka yang sudah dipilih oleh mayoritas, tidak bisa begitu saja diganti oleh Fraksi jika tak ada alasan yang memenuhi syarat pemberhentian pimpinan sebagaimana disebutkan dalam UU MD3 maupun Tatib MPR," ujar Lucius.

Kompas TV Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menemui Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com