Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah," ujar Iqbal.
Baca juga: Indonesia Layangkan Protes ke Arab Saudi Atas Eksekusi Mati Zaini Misrin
Selama ini, kata Iqbal, kedua negara punya hubungan baik yang telah terjalin berpuluh-puluh tahun.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.
"Apalagi, sejak 2015, ada understanding yang dibangun di antara pemimpin bahwa jika terjadi eksekusi lagi, pihak Arab Saudi akan beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh ataupun Jeddah," ujar Iqbal.
Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia bisa memahami kebijakan sepihak yang dilakukan Arab Saudi. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
"Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tidak ada peraturan yang mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi," ujarnya.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di Kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta bantuan Raja Salman meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.
Baca juga: Kemenlu: Hampir Semua Upaya untuk Selamatkan Zaini Misrin Sudah Dilakukan
Pemerintah juga telah melakukan segala upaya untuk membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
Pemerintah melalui kuasa hukum Zaini Misrin telah melayangkan dua kali permohonan peninjauan kembali (PK).
Sejak 2004, kata Iqbal, KJRI di Jeddah juga telah berkunjung ke penjara tempat Zaini Misrin ditahan sebanyak 40 kali.
Kemudian, sejak 2011, pemerintah juga sudah menunjuk dua pengacara untuk Zaini Misrin.
Selama Zaini Misrin ditahan dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, ada 42 nota diplomatik yang telah dikirimkan Indonesia ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Bahkan, Presiden Indonesia juga telah mengirimkan surat kepada Raja Salman sebanyak tiga kali agar kasus Zaini Misrin ditinjau kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.