Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Tim Pemantau Kasus Novel, Polri Minta Jangan Sentuh Teknis Penyidikan

Kompas.com - 20/03/2018, 06:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri siap bekerja sama dengan Komnas HAM terkait tim pemantauan penanganan kasus Novel Baswedan.

Tim tersebut dibentuk Komnas HAM karena penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut.

"Kami siap kerja sama. Tidak ada masalah," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Iqbal mengatakan, Polri terbuka untuk bertukar informasi. Namun, ia membatasi agar tim tersebut tidak mencampuri ranah penyidikan.

"Tim pemantau itu tidak masuk urusan teknis penyidikan ya, tidak bisa. Kalau mereka ada informasi, ya silakan," kata Iqbal.

Baca juga: Tim Pemantauan Kasus Novel Diharapkan Bisa Dorong Pembentukan TGPF

Menurut Iqbal, sebaiknya masalah penyidikan dilakukan pada jalurnya masing-masing.

Saat ini, Polri tengah berupaya maksimal untuk mengejar pelaku berdasarkan alat bukti yang ada.

Polri, kata dia, menghormati pihak manapun yang melakukan pengawasan terhadap kasus ini, seperti Kompolnas, Ombudsman, LSM, dan Komnas HAM.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan KPK jika menemukan titik terang baru.

"Harus dihormati juga, kami harus bekerja keras. Prinsipnya kami bekerja keras mengungkap kasus ini," kata Iqbal.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Pimpinan KPK Berharap pada Tim Pemantau Komnas HAM

Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.

Tim ini akan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik oleh kepolisian.

Fokus dari tim adalah memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel.

Tim juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.

Rencananya, hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan kepada stake holders terkait.

Kemudian, hasil rekomendasi Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan wajib dipatuhi pihak yang mendapat rekomendasi.

 "Jadi dalam hal ini, tentu soal kuat atau tidak kuat (daya tawar rekomendasi) tergantung political will, dan juga keseriusan pemerintah merespons apa yang kami sampaikan," ujar Sandrayati.

Kompas TV Penyidik KPK Novel Baswedan kembali dirawat di Singapura untuk operasi tahap kedua untuk matanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com