Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2018, 18:34 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anton Cahyadi menilai delik agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak masuk dalam logika hukum. Salah satunya, soal tidak adanya kepastian hukum dalam delik ini.

"Sudah salah (dari logika hukum), kepastian hukum enggak ada, korbannya siapa?" kata Anton, saat ditemui usai konfrensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Anton mengatakan, hukum pidana berfokus terhadap korban. Dalam delik agama di RKUHP, menurut dia, tidak jelas di sini korbannya siapa.

Kalau korbannya adalah agama, lanjut Anton, hal ini menjadi tidak jelas siapa yang berhak mengklaim, kelompok mana, dan sebagainnya. Padahal, mengenai pidana salah satunya bertujuan untuk memulihkan korban.

"Secara ilmu hukum kalau korbannya agama, banyak problem-nya nantinya kemudian, (karena) harus beri remedy (pemulihan) ke siapa. Karena pidana itu sebenarnya memulihkan korban, supaya korbannya diberi pemulihan," ujar Anton.

(Baca juga: Soal Penodaan Agama, Pemerintah dan DPR Dinilai Tidak Turuti Saran MK)

Dia menilai, agak lucu jika delik agama di RKUHP ini disahkan, jika mengacu dari sisi hukum.

"Justru kalau tidak ada jaminan kepastian hukum, terlihat tadi korbannya tidak jelas. Itu justru tidak memberikan alat yang jelas, kepastian bagi negara untuk melaksanakan hukum ini," ujar Anton.

Akhirnya, lanjut dia, delik agama di RKUHP ini hanya memberi peluang kepada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, untuk melakukan penghakiman.

"Jadi dalam artian ini, kalau dilegalisasi justru melegalisasi upaya yang sebenarnya tidak legal, (yaitu) main hakim sendiri, dan itu atas nama agama," ujar Anton.

(Baca juga: Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi)

Selain itu, delik agama di RKUHP juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Kegunaan undang-undang itu nantinya juga dipertanyakan apakah berguna membuat masyarakat lebih cerdas dalam mengelola diri sendiri atau tidak.

Adapun, berdasarkan draf RKUHP per 2 Februari 2018, draf agama itu diatur dalam Bab VIII, dari Pasal 328 hingga Pasal 333.

Pasal-pasal tersebut antara lain mengatur tentang penghinaan agama, menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah, penghinaan terhadap orang yang menjalankan ibadah, hingga perusakan rumah ibadah.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com