Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penodaan Agama di RKUHP Dinilai Bisa Memicu Kasus Persekusi

Kompas.com - 19/03/2018, 16:40 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator jaringan Gusdurian Alissa Wahid menyatakan pasal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa memicu terjadinya aksi persekusi.

Alissa mengatakan, jika disahkan, pasal penodaan agama dalam RKUHP itu bisa dijadikan dasar oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

"Seperti yang kita lihat kasus persekusi tahun 2017. Alasannya adalah penghinaan. Karena ada pasal penodaan agama, penghinaan, maka kemudian ke kelompok-kelompok tertentu mengejar, memburu orang-orang, dan melakukan apa yang kita sebut sebagai persekusi," kata Alissa.

(Baca juga: Hindari Persekusi, Ketentuan Pelapor dalam Pasal Zina Perlu Diperketat)

Hal itu dia sampaikan dalam konfrensi pers sejumlah tokoh dalam menyikapi RKUHP di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Sebab, Alissa melanjutkan, dalam sebuah penelitian, orang Indonesia menganggap agama paling besar pengaruhnya dalam kehidupan, dan persoalan identitas agama itu menjadi persoalan penting bagi mereka.

Sementara itu, secara kultur orientasi dan social centric society, masyarakat Indonesia masih melihat dirinya sebagai bagian dari kelompok.

Sehingga ketika terjadi protes karena masalah penodaan agama, maka yang turun melakukan protes itu tentu dalam bentuk kelompok.

Kelompok tertentu itu dinilai berpotensi akan menggunakan pasal penodaan agama ini untuk menjadi dasar bagi mereka melakukan persekusi.

"Saya membayangkan kelompok tertentu atas nama hukum, mereka memburu orang tertentu yang dianggap menghina, baru setelah itu menyerahkan ke polisian. Ini rentan," ujar Alissa.

(Baca juga: Gusdurian Khawatir Persekusi di Indonesia Berkembang seperti Pakistan)

Pasal penodaan agama juga dinilai bisa mendorong dinamika rasa saling curiga di antara umat beragama.

Dia mencontohkan kasus dosen di Aceh yang dilaporkan mahasiswa karena mengajak belajar di sebuah tempat ibadah agama lain.

Potensi ketegangan sosial akibat pasal ini menurut dia menjadi tinggi.

"Kuliah-kuliah itu bisa dilabeli penghinaan agama, ketika dosen menyebarkan, mengirimkan bahan kuliah, bandingkan agama, ini kemudian dianggap sebagai penyebar luasan penghinaan agama. Jadi pasal ini karet sekali, bisa dipakai ke mana-mana atas nama agama," ujar Alissa.

Dia menilai, niat dari pembuat undang-undang mungkin baik, yakni meminimalisir ketegangan yang terjadi dalam kehidupan beragama akibat tindakan seperti perusakan tempat ibadah, protes, penyerangan, penghinaan dan lainnya.

Namun, seharusnya formulasi ketentuannya harus dibuat dengan hati-hati. Jika tidak, formulasi yang ada justru membuka ruang digunakan atas nama identitas kelompok tertentu tadi.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com