Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Jaringan Surabaya Black Hat, Polri Gandeng Interpol dan FBI

Kompas.com - 19/03/2018, 12:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Polri membentuk dua tim dalam pengusutan jaringan peretas Surabaya Black Hat.

Salah satu tim nantinya terus melakukan pengembangan lebih lanjut bersama Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Interpol.

"Ini buat dua tim, satu tim untuk proses yang sudah ada, satu tim untuk mengembangkan. Ini bekerja sama dengan FBI dan Interpol untuk mengembangkan kasus," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018).

(Baca juga: Surabaya Black Hat, Geng Mahasiswa IT Penjahat Cyber di 40 Negara)

Setyo mengatakan, Polri tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam pengembangan kelompok peretas ini.

"Tersangka lain tidak menutup kemungkinan, karena masih pengembangan. Yang sudah ada kita proses dulu. Yang lain tunggu perkembangan kalau memenuhi unsur untuk diproses kita proses," ujarnya.

Setyo mengakui bahwa pihaknya terus menyesuaikan diri terhadap kejahatan siber yang semakin memanfaatkan teknologi canggih. Sebab, kerapkali jaringan hacker bisa membobol sistem pertahanan dan keamanan ratusan web maupun akun.

"Sehingga kita juga mengantisipasi mengikuti perkembangan teknologi," ujarnya.

Seperti yang diketahui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tiga peretas 600 situs di 40 negara ternyata mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur. Mereka mendapat julukan "Surabaya Black Hat".

(Baca juga: Polisi Masih Buru 3 Tersangka Peretas dari Kelompok Surabaya Black Hat)

Jaringan peretas ini beranggotakan 600-700 orang yang tersebar di sejumlah daerah. Namun, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang.

"Jadi, targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP, dan KPS. Tiga-tiganya ini umurnya sekitar 21 tahun dan profesinya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Argo, enam orang yang diincar merupakan tersangka utama. Selain meretas situs luar negeri, mereka juga meretas beberapa perusahaan yang ada di Indonesia.

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.

Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerja sama Polda Metro Jaya dengan Internet Crime Complaint Center (IC3) dari Biro Investigasi Federal AS (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ).

Kompas TV Ketiganya terlibat kasus peretasan dan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com