JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.
Hasanuddin bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti pada PN Tangerang Tuti Atika.
"(Hasanuddin) Diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).
Baca juga: Geledah Rumah Hakim PN Tangerang, KPK Sita Amplop Berisi Uang Suap
Selain Hasanuddin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk kasus Hakim Wahyu.
Mereka adalah seorang ibu rumah tangga Momoh dan dua pekerja swasta yakni Reza dan Bahrun Amin. Ketiganya juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Dua advokat itu diduga menyuap Wahyu dan Tuti senilai total Rp 30 juta, terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Suap tersebut agar hakim mengubah putusan vonisnya agar memenangkan perkara yang ditangani Agus dan Saipudin.
Sebab, sebelumnya, Agus diberitahu Tuti bahwa rencana putusan vonis nantinya yakni menolak gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.