Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua DPR Anggap Cara Kerja Pasal 245 UU MD3 Mirip dengan UU Pers

Kompas.com - 18/03/2018, 15:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo melihat pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mirip dengan cara kerja Undang-undang Pers yang juga memiliki jaminan perlindungan terhadap tugas wartawan.

Dalam pasal 245 UU MD3 dinyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana selain tindak pidana berat atau yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas membutuhkan pertimbangan MKD. Setelah MKD membuat pertimbangan, barulah Presiden bisa memberi izin pemeriksaan kepada penegak hukum.

Oleh karena itu, Bambang menilai anggota DPR tidak bisa dijerat oleh hukum ketika sedang menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan.

"Kan teman-teman pers juga punya Undang-Undang Pers, bekerja tidak boleh dijerat hukum manakala sedang menjalankan tugas-tugas kewartawanannya," ujar Bambang di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Baca juga: Ketua DPR Jamin UU MD3 Tak Digunakan untuk Bungkam Kritik

Oleh karena itu, DPR mengeluarkan UU MD3 untuk melindungi anggotanya ketika sedang bekerja.

Politisi Golkar itu menjelaskan, dalam tugas kewartawanan, seorang wartawan tidak bisa dituntut oleh hukum. Apabila ada potensi tindak pidana, maka wartawan tersebut harus dibawa ke Dewan Pers untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan.

"Ketika Dewan Pers menganggap Anda memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar kode etik, maka bebas. Tapi kalau Dewan Pers menilai melanggar hukum, seperti tidak cover both side, menyerang pribadi seseorang, nah baru kena hukum," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi MKD. Bambang menjelaskan bahwa MKD hanya sebatas memberikan pertimbangan yang nantinya akan diserahkan kepada aparat hukum, jika terbukti melakukan tindak pidana.

Bambang menegaskan bahwa kekebalan hukum terhadap anggota DPR tidak berlaku jika terjerat dalam tiga tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme dan narkoba.

"Jadi enggak ada alasan bagi DPR untuk kebal hukum dari tindak pidana khusus. Itu harus langsung (ditindak)," ujar Bambang.

Baca juga: Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...

Pada pasal 245 Undang-undang MD3, DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Klausul itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU MD3 terkait Pasal 245.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan oleh presiden. Kini DPR mengganti izin MKD dengan frase pertimbangan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas menjamin pasal tersebut tak akan menghambat proses pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum. Sebab MKD hanya memberi pertimbangan dan tak wajib digunakan presiden dalam memberi izin.

Dia juga mengatakan, pertimbangan MKD dan izin presiden tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus, dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kompas TV Ketua DPR juga menjelaskan kritik dari publik menjadi dasar pengambilan keputusan di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com