JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai, keberadaan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ia menjelaskan, DPR kerap kali kesulitan menindaklanjuti keluhan masyarakat akan kinerja pemerintah yang tidak maksimal.
"Karena dalam perjalanannya yang kami lakukan, seringkali masalah timbul ketika pemerintah dipanggil DPR tapi enggak datang," kata Bambang di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Karena itu, Bambang melihat Pasal 73 UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dengan bantuan polisi, pihak yang diperiksa DPR ditujukan untuk memanggil pihak pemerintahan yang saat hendak diperiksa DPR tidak mau datang.
"Ketika masyarakat mendapatkan ketidakadilan lalu kami panggil, pemerintah enggak datang bagaimana? Jadi kami butuh undang-undang yang bisa memaksa agar pemerintah datang," kata dia.
Langkah tersebut nanti juga ditujukan untuk meminta keterangan kementerian dan lembaga terkait dalam mengklarifikasi dan menindaklanjuti aduan masyarakat akan kinerja pemerintah.
"Bagaimana kalau kami tidak memiliki undang-undang yang sifatnya memaksa kepada pemerintah. Kalau posisi kami tidak kuat bagaimana kami mengawasi?" kata dia.
Baca juga : Ketua DPR Tegaskan UU MD3 Tak Lindungi Anggota Dewan dari KPK
Bambang berharap, dengan adanya aturan itu memungkinkan pihak legislatif melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya terhadap kinerja pemerintah, baik di pusat dan di daerah.
Dalam UU MD3, salah satu yang disorot adalah Pasal 73 di mana ditambahkan keterangan, wajib bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut, polisi berhak menyandera pihak yang menolak hadir diperiksa DPR paling lama 30 hari. Ketentuan penyanderaan akan dibakukan dalam peraturan kepala Polri.
Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa peraturan kapolri (Perkap).
Penambahan frase "wajib", merupakan respons atas kegamangan kepala Polri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.