Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua DPR Bicara soal Pelecehan Anak dan Perempuan di Kopi Johny

Kompas.com - 18/03/2018, 11:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwang Koan Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta nampak ramai pada hari Minggu (18/3/2018) dengan kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Ketua DPR Bambang Soesatyo, artis Nafa Urbach dan penyanyi dangdut Citata.

Salah satu yang jadi bahan perbincangan menarik, Nafa dan Hotman menyinggung soal sikap DPR terhadap pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Bambang menegaskan, saat ini DPR sedang fokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), yang salah satunya menyinggung pelecehan anak dan perempuan. Bambang menyadari bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual memang cenderung masih ringan.

"Kami menyadari hukuman ke pelaku masih ringan, tuntutannya juga ringan. Kita akan jamin RKUHP bisa beri hukuman yang lebih berat," ujar Bambang di hadapan warga yang meramaikan Kopi Johny.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Turki Dihukum Penjara 572 Tahun

Menurut Bambang, pemerintah dan DPR berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari pelecehan seksual. Sebab, anak-anak dan perempuan merupakan tanggung jawab negara untuk melindunginya.

"Kita imbau penegak hukum juga harus keras dan berikan hukuman pidana maksimal ke pelaku karena ini akan merusak generasi muda dan kaum perempuan," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang mengakui bahwa negara tidak bisa masuk ke ranah privat, karena seringkali ada tindakan seksual antara laki-laki dan perempuan dilakukan atas dasar saling suka.

"Seringkali karena suka sama suka, ini di luar pemerkosaan, sehingga negara tidak masuk ke ruang privat karena itu harus delik aduan," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih membantah anggapan perluasan pasal zina akan menjerat ranah privat warga negara.

Polemik mengemuka terkait pasal 460 ayat 1 huruf e dan Pasal 463 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal 460 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak. Sedangkan pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo.

"Tidak ada dan negara enggak mungkin bisa masuk ke ranah privat. Kemarin saat menyampaikan kepada Presiden juga tidak ada. Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Enny menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bertujuan untuk mengatur perbuatan yang dilakukan di wilayah publik. Ketika perbuatan yang dikategorikan zina dilakukan di wilayah publik, maka pemerintah bisa menindak.

Sementara jika perbuatan itu dilakukan di ranah privat, maka pemerintah tidak bisa ikut campur. "Yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu. Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.

Kompas TV Guru sekolah dasar swasta di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi tersangka pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com