Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ketua DPR Bicara soal Pelecehan Anak dan Perempuan di Kopi Johny

Kompas.com - 18/03/2018, 11:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwang Koan Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta nampak ramai pada hari Minggu (18/3/2018) dengan kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Ketua DPR Bambang Soesatyo, artis Nafa Urbach dan penyanyi dangdut Citata.

Salah satu yang jadi bahan perbincangan menarik, Nafa dan Hotman menyinggung soal sikap DPR terhadap pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

Bambang menegaskan, saat ini DPR sedang fokus pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), yang salah satunya menyinggung pelecehan anak dan perempuan. Bambang menyadari bahwa hukuman yang diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual memang cenderung masih ringan.

"Kami menyadari hukuman ke pelaku masih ringan, tuntutannya juga ringan. Kita akan jamin RKUHP bisa beri hukuman yang lebih berat," ujar Bambang di hadapan warga yang meramaikan Kopi Johny.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Turki Dihukum Penjara 572 Tahun

Menurut Bambang, pemerintah dan DPR berkomitmen melindungi anak dan perempuan dari pelecehan seksual. Sebab, anak-anak dan perempuan merupakan tanggung jawab negara untuk melindunginya.

"Kita imbau penegak hukum juga harus keras dan berikan hukuman pidana maksimal ke pelaku karena ini akan merusak generasi muda dan kaum perempuan," ucapnya.

Kendati demikian, Bambang mengakui bahwa negara tidak bisa masuk ke ranah privat, karena seringkali ada tindakan seksual antara laki-laki dan perempuan dilakukan atas dasar saling suka.

"Seringkali karena suka sama suka, ini di luar pemerkosaan, sehingga negara tidak masuk ke ruang privat karena itu harus delik aduan," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional sekaligus tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih membantah anggapan perluasan pasal zina akan menjerat ranah privat warga negara.

Polemik mengemuka terkait pasal 460 ayat 1 huruf e dan Pasal 463 draf RKUHP per 2 Februari 2018.

Pasal 460 menyatakan pidana zina dapat dikenakan jika pelaku belum menikah berdasarkan tuntutan dari orangtua atau anak. Sedangkan pasal 463 mengatur soal pidana jika hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau kumpul kebo.

"Tidak ada dan negara enggak mungkin bisa masuk ke ranah privat. Kemarin saat menyampaikan kepada Presiden juga tidak ada. Tidak mungkin negara bisa masuk ke ranah privat," ujar Enny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Enny menjelaskan, pasal perzinaan dalam RKUHP bertujuan untuk mengatur perbuatan yang dilakukan di wilayah publik. Ketika perbuatan yang dikategorikan zina dilakukan di wilayah publik, maka pemerintah bisa menindak.

Sementara jika perbuatan itu dilakukan di ranah privat, maka pemerintah tidak bisa ikut campur. "Yang bisa dilakukan oleh hukum publik itu ketika wilayah publik terganggu. Ketika wilayah publik tidak terganggu, negara tidak bisa masuk," kata Enny.

Kompas TV Guru sekolah dasar swasta di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menjadi tersangka pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com