JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tak perlu diganti oleh partai politik yang mencalonkannya.
Ia justru menilai hal tersebut bisa menjadi hukuman bagi partai politik agar tidak mengusung calon yang berpotensi memiliki masalah hukum.
"Kalau Anda calonkan yang tidak baik, ya tanggung risikonya," kata Arief dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Jika parpol bisa seenaknya mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi, Arief khawatir hal itu justru tidak memberi pembelajaran.
Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Penundaan Proses Hukum Peserta Pilkada
Parpol justru akan semakin asal-asalan dalam memilih calon yang akan diusung tanpa memperhatikan rekam jejaknya.
"Orang mau siapapun dicalonkan saja, toh nanti kalau ketangkap bisa diganti," kata Arief.
Oleh karena itu, Arief menilai aturan yang ada dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU saat ini sudah tepat, dimana peserta Pilkada hanya bisa diganti apabila berhalangan tetap atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia tak sepakat dengan usul Komisi Pemberantasan Korupsi agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) demi mengubah aturan pergantian calon kepala daerah.
Baca juga : Masinton Tuding KPK Politis Baru Jerat Kepala Daerah Saat Pilkada
Arief meyakini masyarakat saat ini sudah cerdas dan tidak akan mau memilih calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
Namun, apabila dikhawatirkan calon kepala daerah yang sudah jadi tersangka tetap akan memenangi kontestasi, maka Arief mengusulkan perubahan aturan yang lebih tegas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.