Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Kekayaan Cagub Malut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/03/2018, 11:57 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Jumat (16/3/2018).

Lalu, berapa kekayaan pria yang merupakan salah satu calon gubernur di Maluku Utara untuk Pilkada Maluku Utara 2018 itu?

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pantau Pilkada Indonesia seperti diakses di situs kpk.go.id, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018 silam.

Nilai kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar.

Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dalam laporan terbaru itu belum dirincikan apa saja kekayaan yang dimiliki Ahmad. Meski begitu, status LHKPN yang dilaporkan Ahmad ke KPK sudah terverifikasi.

(Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka)

Sementara itu, Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulaan Sula periode 2010-2015 atau di periode keduanya, pada 19 April 2013.

Saat itu, dia melapor LHKPN untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara periode 2013-2018. Pada saat itu, kekayaan Ahmad mencapai Rp 35.212.963.348 dan 110.000 dollar AS.

Dari jumlah itu, kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 21.500.227.500.

Untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, saat itu dia memiliki kekayaan total senilai Rp 4.525.000.000.

Sementara untuk harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lainnya, Ahmad memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000.

Dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Selain itu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan 110.000 dollar AS.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahmad terjadi dia masih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuktikan janjinya, mengungkap nama calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com