Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan Kekayaan Cagub Malut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/03/2018, 11:57 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, Jumat (16/3/2018).

Lalu, berapa kekayaan pria yang merupakan salah satu calon gubernur di Maluku Utara untuk Pilkada Maluku Utara 2018 itu?

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Pantau Pilkada Indonesia seperti diakses di situs kpk.go.id, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018 silam.

Nilai kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar.

Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu syarat setiap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018.

Dalam laporan terbaru itu belum dirincikan apa saja kekayaan yang dimiliki Ahmad. Meski begitu, status LHKPN yang dilaporkan Ahmad ke KPK sudah terverifikasi.

(Baca juga: KPK Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat sebagai Tersangka)

Sementara itu, Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulaan Sula periode 2010-2015 atau di periode keduanya, pada 19 April 2013.

Saat itu, dia melapor LHKPN untuk menjadi calon gubernur Maluku Utara periode 2013-2018. Pada saat itu, kekayaan Ahmad mencapai Rp 35.212.963.348 dan 110.000 dollar AS.

Dari jumlah itu, kekayaannya didominasi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 21.500.227.500.

Untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, saat itu dia memiliki kekayaan total senilai Rp 4.525.000.000.

Sementara untuk harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan lainnya, Ahmad memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000.

Dia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Selain itu, dia memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan 110.000 dollar AS.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahmad terjadi dia masih menjadi Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Diduga, kedua tersangka membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus.

Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.

Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, Ahmad dan Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuktikan janjinya, mengungkap nama calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com