Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Cerita di Balik Perppu Pilkada Langsung dan Opsi atas UU MD3

Kompas.com - 17/03/2018, 09:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SAAT
ini ruang publik sedang diramaikan dengan polemik terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden (melalui Menteri yang hadir) di Rapat Paripurna DPR, penolakan keras dari publik menyebabkan Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi untuk tidak menandatangani UU MD3 tersebut. Presiden pun mempersilakan publik yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi.

Situasi yang nyaris sama, tetapi tentu berbeda, pernah kami alami pada ujung periode kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Persetujuan bersama atas RUU Pilkada Tidak Langsung juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat luas, yang berujung pada terbitnya peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Pilkada Langsung.

Kali ini saya ingin berbagi cerita di balik terbitnya Perppu Pilkada Langsung pada pengujung 2014 itu, lalu membahas isu dan opsi hukum yang tersedia untuk UU MD3 yang telah berlaku meskipun tidak ditandatangani Presiden.

*****

Sabtu, 27 September 2014.

Hari telah larut. Jam dinding sudah bergeser mendekati pukul 23.00 WIB. Saya dan istri tengah siap-siap berlabuh di peraduan. Tiba-tiba nada dering ponsel berbunyi, muncul nama di layar “Djoko Menkopolhukam”. Segera saya angkat. Setelah saling berbalas salam, Pak Djoko langsung to the point, seperti biasanya.

“Den, Bapak Presiden mau bicara”.
“Baik Pak”.
“Denny, apa kabar? Sudah mau istirahat?” terdengar suara berwibawa Presiden SBY.
“Alhamdulillah, baik, Pak. Ada perintah, Bapak Presiden?”

“Den, saya mengikuti perkembangan di Tanah Air soal Pilkada. Opsi hukum apa yang tersedia bagi saya untuk menolak RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru saja disetujui DPR?” pertanyaan Presiden langsung ke pokok permasalahan.

“Saya sedang memegang UUD 1945. Bukankah menurut Pasal 20 UUD 1945, setiap RUU membutuhkan persetujuan bersama DPR dan Presiden? Jadi jika saya tidak setuju, RUU itu tidak bisa menjadi UU?” Presiden melanjutkan pertanyaannya.

Presiden memang tidak pernah ketinggalan membawa buku saku UUD 1945. Warnanya putih. Di bagian atas kirinya tertulis dengan tinta biru tanda tangan “SB Yudhoyono”. Buku itu selalu ada di saku baju Presiden SBY. Tampilannya sudah mulai lecek, artinya selalu dibuka dan beliau baca. Pemahaman bahwa seorang presiden harus selalu bergerak pada rel konstitusi membuat Presiden tidak pernah lupa membawa “kitab kenegaraan” tersebut.

“Betul, Bapak Presiden. Hanya ada satu masalah. Dalam konvensi ketatanegaraan kita selama ini, persetujuan Presiden terhadap suatu RUU itu biasanya disampaikan oleh menteri. Dan, dalam hal RUU Pilkada ini Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan pidato persetujuan atas RUU tersebut,” saya menjelaskan.

“Tetapi saya tidak setuju,” kata Presiden tegas. “Saya juga telah sampaikan pandangan saya dengan gamblang melalui YouTube. Pilkada langsung saja seperti kondisi sekarang tidak tepat, perlu ada perbaikan-perbaikan, utamanya supaya tidak ada money politics. Tetapi Pilkada oleh DPRD saja juga berbahaya. Kalau tidak langsung dipilih rakyat maka yang menentukan kepala-kepala daerah hanya segelintir pemimpin partai di Jakarta saja. Itu sangat berbahaya bagi demokrasi kita.”

“Izin mengajukan pertanyaan, Bapak Presiden.”
“Silakan, Den.”
“Apakah Bapak hanya tidak sepakat dengan RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru saja disetujui oleh DPR, atau lebih jauh Bapak betul-betul menolak pilkada tidak langsung dan tetap memperjuangkan pilkada langsung?”

“Saya ingin pilkada langsung oleh rakyat dan menolak pilkada oleh DPRD,” Presiden SBY menegaskan.

Situasi publik atas UU Pilkada pada 2014KOMPAS/JITET Situasi publik atas UU Pilkada pada 2014

“Baik Pak. Kalau begitu clear. Berarti kita tidak bisa masuk lewat Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Karena dalam pasal tersebut, Presiden berpeluang menyatakan ketidaksetujuan atas RUU Pilkada Tidak Langsung yang baru disahkan DPR, dengan cara tidak menandatangani RUU tersebut. Namun, ketidaksetujuan demikian tidak menghalangi RUU itu menjadi UU setelah 30 hari kemudian sejak persetujuan DPR diberikan. Pemahaman saya, Presiden bukan hanya tidak menyetujui RUU Pilkada tersebut, tetapi lebih jauh ingin kepala daerah tetap langsung dipilih oleh rakyat”.

“Betul, Den. Saya ingin pilkada langsung oleh rakyat,” Presiden mengulangi posisinya.

“Jika demikian, pandangan saya hanya ada dua jalan konstitusional yang mungkin dilakukan. Pertama, memastikan soal Presiden telah atau belum memberikan persetujuan atas RUU Pilkada tersebut. Apakah meskipun Mendagri telah menyatakan persetujuannya, tetapi karena pada prinsipnya Presiden belum menyetujui, maka sebenarnya persetujuan Presiden belum diberikan? Artinya ketentuan “persetujuan bersama” dalam pasal 20 ayat (2) UUD 1945 belum terpenuhi? Kedua, menggunakan ketentuan dalam Pasal 22 UUD 1945, yaitu Presiden menerbitkan perppu sebagai dasar dilaksanakannya Pilkada langsung oleh rakyat.”

“Baiklah, Den. Untuk yang pertama, coba dicek surat saya, amanat presiden (ampres) yang menjadi dasar para menteri mulai membahas RUU Pilkada tersebut di DPR? Apakah ada di dalam ampres tersebut kewenangan untuk memberikan persetujuan atas RUU?”

“Selanjutnya, coba Denny berkomunikasi dengan para ahli hukum tata negara (HTN). Minta pandangan dan pendapat mereka tentang persoalan ini. Setelah itu kita komunikasi lagi.”

“Baik, Bapak Presiden.” 
“Baik. Denny, selamat istirahat.”

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com