JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Setelah disangka atas dugaan suap dan gratifikasi, Abdul Latif kini disangka melakukan pencucian uang.
"KPK menemukan dugaan tersangka ALA menempatkan, mentransfer, membelanjakan, mengalihkan harta kekaayan hasil korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Bupati Hulu Sungai Tengah Disangka Terima Gratifikasi Rp 23 Miliar
Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar.
Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor, dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.
Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Alasan KPK Bawa Sitaan Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah ke Jakarta
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018, setelah diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.