JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Abdul Latif yang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan, kini disangka menerima gratifikasi Rp 23 miliar.
"Tersangka ALA diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait fee proyek yang menggunakan APBD selama menjabat sebagai bupati," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: KPK Sita 8 Mobil dan 8 Motor Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.
Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Baca juga: Ini 8 Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah yang Disita KPK, Cadillac hingga Hummer
"Untuk melancarkan fee, ALA diduga menjanjikan proyek besar lainnya di tahun 2018, dDi antaranya proyek pembangunan unit gawat darurat rumah sakit," kata Syarif.
Abdul Latif Disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.