Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Peserta Pilkada, KPK Diharap Tak Timbulkan Spekulasi

Kompas.com - 16/03/2018, 18:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal penetapan tersangka calon kepala daerah tidak pada tempatnya.

Ia mengkritik KPK yang mengumbar proses hukum, namun di sisi lain meminta proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan tertutup agar tidak diintervensi.

"KPK sendiri berulang kali mengatakan dalam kasus tertentu proses penyidikan dan penyidikannya berjalan tertutup. Untuk apa, untuk memudahkan kerja penyidik dalam melakukan investigasi seluruh hal yang diperlukan," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).

"Oleh sebab itu ya seyogyanya memang harusnya demikian (tertutup). Pernyataan Pak Agus justru menimbulkan spekulasi yang meluas dan tidak perlu di tengah masyarakat," kata dia.

(Baca juga: Publik Menunggu Janji KPK Umumkan Penetapan Tersangka Peserta Pilkada)

Mulfachri menambahkan, pernyataan Agus juga merugikan peserta pilkada yang namanya santer dikaitkan dengan kasus tertentu, namun tak juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, ia meminta KPK segera mengumumkan status tersangka seseorang bila memiliki bukti yang cukup. Sebab, jika baru diumumkan setelah seseorang menang pilkada hal itu sangat merugikan masyarakat.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Mulfachri meminta KPK segera mengumumkan tersangka calon kepala daerah bila telah memiliki cukup bukti.

"Segera saja kalau memang bahannya sudah cukup, KPK umumkan bahwa yang bersangkutan ditingkatkan jadi tersangka. Sehingga paling tidak kalau keikutsertaannya tak dibatalkan, publik tak memilih calon yang nanti setelah terpilih ditetapkan sebagai tersangka," kata politisi PAN itu.

(Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Dilakukan agar Rakyat Tahu)

KPK sebelumnya memastikan tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018 dalam kasus korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Satu, tadi malam sudah (saya) tandatangani (sprindik)," ujar Agus Rahardjo di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (14/3/2018).

Ia menuturkan, KPK pasti akan segara mengumumkan nama calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi. Namun, ia menutup rapat siapa calon kepala daerah tersebut.

(Baca: Ketua KPK Sebut Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com