JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyetarakan penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi dengan pejuang hak asasi manusia.
Komnas HAM menilai, penyerangan terhadap pegiat anti-korupsi sama saja penyerangan terhadap hak asasi manusia.
"Komnas HAM di samping mendukung kerja-kerja melawan korupsi, juga meletakkan korupsi ini dalam human rights defender. Para pegiat anti-korupsi merupakan pejuang HAM," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam, dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca juga: Menurut KPK, Kapolda Akan Presentasikan Penyelidikan Kasus Novel
Anam mengatakan, Komnas HAM memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk membela para pegiat anti-korupsi yang diduga mengalami kriminalisasi.
Salah satunya, terhadap kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Rapat paripurna Komnas HAM sepakat untuk membentuk tim yang khusus memantau jalannya proses hukum dalam kasus Novel. Tim akan mencari fakta dan data untuk memberikan rekomendasi pada pihak-pihak terkait.
Baca juga: Soal Kasus Novel, Pimpinan KPK Berharap pada Tim Pemantau Komnas HAM
Salah satunya, kepada kepolisian yang belum juga mengungkap pelaku di balik penyiraman air keras terhadap Novel.
Menurut Anam, data dan fakta yang nantinya didapatkan oleh tim pemantau, akan digunakan juga sebagai bahan rekomendasi internal.
Bahan-bahan itu bisa menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk membuka proses penyelidikan atau tindakan pro justicia.