Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Jaringan Sindikat Uang Palsu, Enam Orang Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2018, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu uang dan menangkap enam orang anggota sindikat.

Keenam orang tersebut ditangkap secara terpisah, yakni di Jakarta dan Jawa Barat pada Selasa (13/3/2018).

Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Nugroho mengatakan, penangkapan sindikat ini bertujuan untuk menekan peredaran uang palsu yang bisa meresahkan masyarakat dan berakibat buruk bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.

"Polri setidaknya telah mengungkap sembilan jaringan sindikat uang palsu sepanjang 2017 dan tiga sindikat pemalsu uang dalam periode Januari-Maret 2018," ucap Pudjo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Sementara itu, Kasubdit Uang Palsu Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Wisnu Hermawan mengungkapkan, peranan keanggotaan sindikat ini terbagi ke dalam tiga bagian, yakni pembuat, perantara, dan pengedar uang palsu.

"Untuk kasus ini kami menangkap NG (40 tahun), SR (37 tahun), SP (36 tahun), U (46 tahun), SY (34 tahun), dan AS (22 tahun)," kata Wisnu.

(Baca juga: Belum Lama Bebas, Residivis Kembali Produksi Uang Palsu)

Wisnu menjelaskan, NG bersama SP menerima modal uang dari SY senilai Rp 50 juta untuk belanja alat cetak uang palsu.

SP, U, dan AS yang berperan menjalankan proses pencetakan uang. Selesai dicetak, SR membantu NG melakukan pengedaran uang palsu.

"Saya sampaikan kegiatan ini sudah kami pantau satu bulan. Kalau sindikat ini tidak tertangkap mungkin bisa lebih," kata dia.

Namun, Wisnu menjelaskan, sindikat ini belum sampai mengedarkan uangnya secara luas di kalangan masyarakat.

"Kita wajib bersyukur uang ini belum pernah beredar di mana saja. Mereka memang baru bekerja sekitar 6 bulan, mereka orang baru," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, sindikat ini menentukan keuntungan peredaran uang palsu dengan perbandingan keuntungan 1:4. Adapun, uang yang dipalsukan merupakan pecahan emisi 2014.

Dia mengatakan, kemarin penyidik berpura-pura membeli dengan harga Rp 25 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 100 juta.

Mengenai kronologi penangkapan, Wisnu memaparkan bahwa pada 13 Maret 2018 sekitar pukul 14 00 WIB di warung kopi parkiran Pasar Bintara Jakarta Timur atau depan Stasiun Cakung, NG dan SR melakukan transaksi uang palsu.

"Tersangka SR yang datang dengan mengendarai sepeda motor dan membawa uang palsu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam sebanyak 10 LAK (1.000 lembar) dalam pecahan uang 100.000," kata Wisnu.

Selanjutnya Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan bahwa yang mencetak uang palsu adalah SP Alias R yang sedang berada di kontrakan milik SR. Kemudian, tim kepolisian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Selain menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar dan siap cetak, kepolisian juga menyita barang bukti berupa kumpulan kertas watermark, unit komputer, meja dan alat screen sablon, bedak, pylox, staples, pemotong kertas, printer, meja sablon dan alat laminating.

Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 atau Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com