Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...

Kompas.com - 16/03/2018, 16:19 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Politik dari Exposit Strategic Arief Susanto mengatakan, penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menunjukkan sikap ambigu pemerintah.

UU MD3 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan DPR meskipun tak ditandatangani Presiden Jokowi.

"Sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR, isu-isu dalam UU MD3 telah disepakati DPR bersama pemerintah," ujar Arif kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jokowi memilih tidak menandatangani UU MD3 dengan alasan merespons keresahan publik atas sejumlah pasal kontroversial. 

Baca juga: UU MD3 Bukti Kurangnya Koordinasi Antara Menkumham dengan Presiden

Beberapa pasal yang banyak ditentang yakni terkait pemanggilan paksa dan ancaman sandera bagi mereka yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat DPR, hingga ancaman pidana bagi mereka yang dipandang merendahkan DPR.

"Kini, publik berharap pada kebijaksanaan MK untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial yang berlawanan dengan asas kebebasan, keadilan, serta kesetaraan di hadapan hukum tersebut," kata dia.

Arief yakin, jika bertindak profesional, MK akan membatalkan pasal-pasal yang dinilai publik menabrak konstitusi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, opsi untuk mengugurkan beberapa pasal kontroversial pada UU MD3 kini ada di pundak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Abdul mengatakan, publik harus menempuh jalan uji materi ke MK, meski ada rasa pesimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Sejak awal UU MD3 disahkan, beberapa koalisi masyarakat sipil pesimistis MK akan mengabulkan gugatan UU tersebut. Hal itu dilatarbelakangi pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK beberapa waktu lalu.

Pertemuan antara Arief dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR pada akhir tahun lalu berbuntut panjang.

Arief dinyatakan melanggar kode etik MK dan mendapatkan teguran dari Dewan Etik MK.

Meski demikian, beberapa pihak tetap mengajukan gugatan UU MD3 ke MK meski saat itu belum ada nomor resmi.

Mereka yang menggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua orang perseorangan atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak akan menerbitkan Perrppu untuk menganulir UU MD3, hal ini pun langsung disambut baik pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com