Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...

Kompas.com - 16/03/2018, 16:19 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Politik dari Exposit Strategic Arief Susanto mengatakan, penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menunjukkan sikap ambigu pemerintah.

UU MD3 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan DPR meskipun tak ditandatangani Presiden Jokowi.

"Sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR, isu-isu dalam UU MD3 telah disepakati DPR bersama pemerintah," ujar Arif kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jokowi memilih tidak menandatangani UU MD3 dengan alasan merespons keresahan publik atas sejumlah pasal kontroversial. 

Baca juga: UU MD3 Bukti Kurangnya Koordinasi Antara Menkumham dengan Presiden

Beberapa pasal yang banyak ditentang yakni terkait pemanggilan paksa dan ancaman sandera bagi mereka yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat DPR, hingga ancaman pidana bagi mereka yang dipandang merendahkan DPR.

"Kini, publik berharap pada kebijaksanaan MK untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial yang berlawanan dengan asas kebebasan, keadilan, serta kesetaraan di hadapan hukum tersebut," kata dia.

Arief yakin, jika bertindak profesional, MK akan membatalkan pasal-pasal yang dinilai publik menabrak konstitusi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, opsi untuk mengugurkan beberapa pasal kontroversial pada UU MD3 kini ada di pundak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Abdul mengatakan, publik harus menempuh jalan uji materi ke MK, meski ada rasa pesimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Sejak awal UU MD3 disahkan, beberapa koalisi masyarakat sipil pesimistis MK akan mengabulkan gugatan UU tersebut. Hal itu dilatarbelakangi pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK beberapa waktu lalu.

Pertemuan antara Arief dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR pada akhir tahun lalu berbuntut panjang.

Arief dinyatakan melanggar kode etik MK dan mendapatkan teguran dari Dewan Etik MK.

Meski demikian, beberapa pihak tetap mengajukan gugatan UU MD3 ke MK meski saat itu belum ada nomor resmi.

Mereka yang menggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua orang perseorangan atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak akan menerbitkan Perrppu untuk menganulir UU MD3, hal ini pun langsung disambut baik pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com