Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Sebut "Biarkan Saja"

Kompas.com - 16/03/2018, 15:08 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, penetapan peserta pilkada serentak 2018 sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK bisa menjadi pembelajaran sekaligus hukuman bagi semua pihak.

"Kenapa? Calon tidak bisa kampanye pada akhirnya karena dia ditahan. Parpol pun tersandera dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Arief bersikeras takkan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang sudah ada atau mendorong pembuat undang-undang merevisi UU Pilkada serta menerbitkan perppu untuk mengganti peserta tersebut.

(Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

"Saya memandang regulasi yang ada sudah cukup. Ya biar, biarkan saja. Jadi pelajaran bagi siapa pun, harus berhati-hati kalau mencalonkan seseorang," kata Arief.

"Jadi, partai politik dapat pelajaran, penyelenggara dapat pelajaran, seluruh stakeholder bangsa ini dapat pelajaran, termasuk pemilihnya," sambungnya.

Untuk itu, Arief mengingatkan, masyarakat di daerah perlu cermat dan hati-hati memilih calon kepala daerahnya yang berlaga dalam pilkada.

Jika masyarakat tetap memilih peserta pilkada yang berstatus tersangka, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu, peserta tersebut besar kemungkinan akan dipenjara lantaran kasusnya.

(Baca juga: Ketua KPK Sebut Sudah Tanda Tangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)

"Masyarakat di daerah, hati-hati kalau kamu memilih tersangka, tentu hanya soal waktu nanti akan diinkrahkan (pengadilan). Kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah," ujar dia.

"Maka apa yang akan Anda pilih, tidak akan bisa melaksanakan harapan-harapan Anda, tugas-tugas yang Anda bebankan nanti. Jadi, ini pelajaran bagi pemilih," lanjut Arief.

Arief meyakini betul apa yang dilakukan KPK adalah proses hukum yang bebas dari kepentingan politik.

"Sampai hari ini kami masih percaya betul penetapan seseorang menjadi tersangka itu memang betul-betul dilakukan dengan argumenntasi, dasar, fakta hukum, bukan dengan faktor yang lain," kata dia.

"KPU meyakini betul apa yang dilakukan KPK itu adalah problem hukum, bukan problem politik. Maka kami meyakininya, silakan dijalankan terus," ujar Arief.

(Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka peserta pilkada 2018 pada pekan ini.

Agus memastikan, KPK tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta pilkada.

Ia mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Agus, penyelidikan yang diakukan oleh KPK kepada para calon kepala daerah sudah lama dilakukan.

Dengan bukti yang dimiliki KPK, ia mengatakan bahwa status para calon kepala daerah tersebut akan naik jadi tersangka.

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com