Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Pilkada Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Sebut "Biarkan Saja"

Kompas.com - 16/03/2018, 15:08 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, penetapan peserta pilkada serentak 2018 sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK bisa menjadi pembelajaran sekaligus hukuman bagi semua pihak.

"Kenapa? Calon tidak bisa kampanye pada akhirnya karena dia ditahan. Parpol pun tersandera dan tentu citranya akan jatuh juga karena calon yang diusung jadi tersangka," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Arief bersikeras takkan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan yang sudah ada atau mendorong pembuat undang-undang merevisi UU Pilkada serta menerbitkan perppu untuk mengganti peserta tersebut.

(Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka)

"Saya memandang regulasi yang ada sudah cukup. Ya biar, biarkan saja. Jadi pelajaran bagi siapa pun, harus berhati-hati kalau mencalonkan seseorang," kata Arief.

"Jadi, partai politik dapat pelajaran, penyelenggara dapat pelajaran, seluruh stakeholder bangsa ini dapat pelajaran, termasuk pemilihnya," sambungnya.

Untuk itu, Arief mengingatkan, masyarakat di daerah perlu cermat dan hati-hati memilih calon kepala daerahnya yang berlaga dalam pilkada.

Jika masyarakat tetap memilih peserta pilkada yang berstatus tersangka, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu, peserta tersebut besar kemungkinan akan dipenjara lantaran kasusnya.

(Baca juga: Ketua KPK Sebut Sudah Tanda Tangani Sprindik Tersangka Peserta Pilkada)

"Masyarakat di daerah, hati-hati kalau kamu memilih tersangka, tentu hanya soal waktu nanti akan diinkrahkan (pengadilan). Kemungkinan besar akan dinyatakan bersalah," ujar dia.

"Maka apa yang akan Anda pilih, tidak akan bisa melaksanakan harapan-harapan Anda, tugas-tugas yang Anda bebankan nanti. Jadi, ini pelajaran bagi pemilih," lanjut Arief.

Arief meyakini betul apa yang dilakukan KPK adalah proses hukum yang bebas dari kepentingan politik.

"Sampai hari ini kami masih percaya betul penetapan seseorang menjadi tersangka itu memang betul-betul dilakukan dengan argumenntasi, dasar, fakta hukum, bukan dengan faktor yang lain," kata dia.

"KPU meyakini betul apa yang dilakukan KPK itu adalah problem hukum, bukan problem politik. Maka kami meyakininya, silakan dijalankan terus," ujar Arief.

(Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah)

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka peserta pilkada 2018 pada pekan ini.

Agus memastikan, KPK tidak akan memenuhi permintaan pemerintah untuk menunda penetapan tersangka peserta pilkada.

Ia mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut Agus, penyelidikan yang diakukan oleh KPK kepada para calon kepala daerah sudah lama dilakukan.

Dengan bukti yang dimiliki KPK, ia mengatakan bahwa status para calon kepala daerah tersebut akan naik jadi tersangka.

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com