JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo segera mengumumkan penetapan tersangka peserta Pilkada Serentak 2018.
Merah menilai, jika KPK tak segera mengumumkan tersangka, justru banyak pihak akan melihat lembaga antirasuah itu berpolitik dan mengesampingkan proses penegakan hukum.
Pasalnya, pada Senin (12/3/2018) lalu, Agus mengatakan bahwa pekan ini KPK akan memberikan pengumuman siapa saja peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka.
"KPK harus membuktikan apa yang pernah diungkapkannya ke publik agar jadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi proses penegakan hukum ketimbang proses politik," ujar Merah saat dihubungi, Jumat (16/3/2018).
"Kalau tidak segera diumumkan, KPK malah bisa dianggap berpolitik," ucapnya.
Selain itu, Merah juga meminta KPK tak perlu menggubris imbauan pemerintah agar menunda proses hukum peserta pilkada.
(Baca juga: Agar Publik Punya Pilihan, Penetapan Tersangka Peserta Pilkada Perlu Dipublikasikan)
Menurut dia, KPK harus tetap teguh pada pendiriannya dengan memisahkan antara proses penegakan hukum dan proses politik.
"Tidak usah gubris pernyataan Wiranto, termasuk Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Tito Karnavian yang telah menunda memproses hukum atas kasus yang terkait dengan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018," kata Merah.
Merah mengatakan, langkah KPK yang hendak mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi patut didukung. Dengan demikian, para pemilih tidak salah memilih calonnya dalam Pilkada Serentak 2018.
Langkah KPK itu, kata Merah, mesti dilihat sebagai upaya untuk memotong rantai korupsi yang lebih besar, yakni menyelamatkan kekayaan alam dan ruang hidup rakyat, yang berpotensi menjadi sektor utama yang akan digadai di kemudian hari, ketika para calon kepala daerah ini terpilih.
"Hal ini beralasan mengingat korupsi di sektor sumber daya alam, terutama terkait pertambangan, selalu menjadi sumber korupsi selama ini guna memenuhi kebutuhan biaya kampanye dalam pilkada serentak," ucap dia.
(Baca juga: Gerindra Minta KPK Tak Diintervensi soal Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah)
Terdapat 170 izin tambang yang dikeluarkan sepanjang 2017 dan 2018, dengan rincian 34 izin tambang di Jawa Barat yang terbit pada 13 Februari 2018, dua pekan sebelum masa penetapan calon kepala daerah Jabar diumumkan.
Di Jawa Tengah, pada 30 Januari 2018 lalu, pemerintah setempat tercatat mengobral 120 izin tambang. Demikian juga di Kalimantan Timur di mana terdapat 6 titik pertambangan batubara ilegal yang tidak dilakukan penegakan hukum.
"Semua ini kami duga terkait pembiayaan politik pilkada bagi para kandidat," ujarnya.