Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Beasiswa Santri Berprestasi Dibuka Lagi, Catat Tahapannya

Kompas.com - 16/03/2018, 10:25 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akses bagi santri berprestasi untuk bisa kuliah di sejumlah perguruan tinggi ternama di Indonesia terbuka lebar. Sebab, pemerintah kembali membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan, program beasiswa tersebut sudah dibuka pada Kamis (15/3/2018). Itu artinya, pendaftaran sudah bisa dilakukan.

“PBSB sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengapresiasi kontribusi pesantren dalam mengisi kemerdekaan," ujarnya seperti dikutip dari situs Sektariat Kabinet, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

(Baca juga: Zulkifli Paparkan Tiga Syarat Kemajuan Bangsa Dihadapan Santri)

Namun perlu dicermati, pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi memiliki batas waktu. Kementerian Agama hanya membuka pendaftaran sebulan dan berakhir pada 15 April 2018.

Setelah masa pendaftaran ditutup, Kemenag akan melakukan verifikasi data mulai 16 - 30 April 2018. Kemudian disusul dnegan pengumuman tempat seleksi pada 2 Mei 2018.

Adapun pelaksanaan seleksi akan dimulai pada 14 -18 Mei 2018, penentuan kelulusan pada 1 Juni 2018, dan pengumuman kelulusan pada 4 Juni 2018.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan, kuota beasiswa PBSB tahun ini berjumlah 290 orang di 14 perguruan tinggi.

(Baca juga: Siapkan Santri Era Digital, Menaker Dorong Pesantren Maksimalkan Teknologi Informasi)

Perguruan tinggi tersebut diantaranya, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Selain mendapat biaya perkuliahan, para santri yang lolos seleksi PBSB ini nantinya akan mendapat insentif bulanan serta dana pembinaan,” ujar Zayadi.

Sejak dibuka pada 2005 hingga 2017, santri yang tercatat mendapatkan program beasiswa tersebut mencapai 4.276 orang. Pada tahun lalu, kuota PBSB hanya 157 orang.

Info selengkapnya terkait dengan pendaftaran dan petunjuk teknis PBSB Tahun 2018 bisa diakses melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id dan ditpdpontren.kemenag.go.id.

Kompas TV Presiden bersilaturahim dengan santri dan kiai di Pondok Pesantren Langitan, serta memanen jagung bersama petani di Tuban, Jawa Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com