Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Caleg dan Calon Kepala Daerah Pahami UU Tipikor

Kompas.com - 16/03/2018, 07:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan agar para calon legislatif dan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 untuk memahami hal-hal yang tercantum dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu ditujukan sebagai bekal agar nantinya mereka terhindar dari pusaran korupsi.

"Karena tahap pertama, para caleg atau bahkan calon kepala daerah itu perlu mengetahui batas-batas yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan sesuai UU Tipikor," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018) malam.

(Baca juga: KPK dan Pemerintah Dinilai Salah Kaprah soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah)

Salah satu yang paling mendasar adalah persoalan gratifikasi. Menurut Febri, para kader partai politik yang mencalonkan diri sebagai caleg dan calon kepala daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap penerimaan hadiah dari pihak-pihak tertentu.

"Apakah boleh sebagai penyelenggara nanti menerima sesuatu? Atau kalau diberikan kado atau hadiah yang meskipun tidak meminta apa-apa. Dari yang memiliki konflik kepentingan, mereka harus memahami bagaimana melaporkannya," ungkapnya.

Meskipun gratifikasi ada dalam kategori pencegahan yang dilakukan KPK, Febri juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan akan berisiko pada potensi pidana yang cukup berat.

Oleh karena itu, kata Febri, para caleg dan calon kepala daerah perlu dilatih oleh KPK untuk mengetahui cara penanganan penerimaan gratifikasi dan isu-isu korupsi lainnya demi menghasilkan penyelenggara negara yang bersih.

(Baca juga: Yasonna Sebut Perppu Usulan KPK Munculkan Ketidakadilan)

Seperti yang diketahui, setidaknya ada 4 poin pembenahan integritas yang dilakukan bersama oleh KPK dan Parpol. Pertama, soal pendanaan parpol yang perlu disertai dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Kemudian, sistem rekrutmen pejabat publik melalui parpol.

Selain itu, kaderisasi yang terstruktur dan berjenjang di parpol, serta pengaturan dan penegakan kode etik.

Keterbukaan dan kerja sama semua pihak, baik pemerintah maupun parpol akan sangat memengaruhi keberhasilan program pencegahan yang dicanangkan.

Tujuannya, agar pejabat publik yang terpilih melalui sistem rekrutmen yang baik dalam kepemimpinannya akan amanah, tidak korupsi, dan berorientasi pada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.

Kompas TV Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersengka calon kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com