Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/03/2018, 05:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.

"Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.

(Baca juga: Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI)

Penindakan hukum tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, tetapi Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.

"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses," kata Setyo.

Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.

(Baca juga: Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat)

Lagi pula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu.

Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.

(Baca juga: Gugatan JR Saragih-Ance Dikabulkan, Ada Peluang Ikut Pilgub)

Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.

Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu. Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih berkompetisi di pilkada. 

Kompas TV Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com