Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Nilai Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-Terorisme Sudah Proporsional

Kompas.com - 15/03/2018, 16:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais menilai pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) sudah proporsional.

Panja RUU Anti-Terorisme menyepakati mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil diserahkan kepada Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

"Menurut saya sudah proporsional artinya kita mengakui bahwa memang kebutuhan untuk melibatkan TNI secara khusus dan terbatas menghadapi tantangan terorisme yang berubah," ujar Hanafi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Memang TNI itu butuh dilibatkan tapi kemudian operasionalisasinya dan tingkat ancaman kapan TNI itu bisa masuk kan perlu aturan tersendiri," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca juga : Sikapi UU Terorisme, Polri Sebut Keterlibatan TNI Bukan Hal Baru

Dengan pengaturan mekanisme melalui Perpres, lanjut Hanafi, presiden mendapat mandat penuh untuk mengatur kapan institusi militer bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

Ia menuturkan, melalui Perpres, presiden dapat membuat aturan lebih detil terkait operasionalisasi TNI.

"UU yang baru nanti saya kira akan memberi mandat pada presiden supaya ada aturan yang lebih tegas," tuturnya.

Di sisi lain, Hanafi menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tetap berada dalam koridor Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). UU tersebut mengatur bahwa TNI juga memiliki tugas melaksanakan operasi militer selain perang.

Baca juga : Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan

"Saya rasa tidak bertabrakan juga dengan UU TNI. Di UU TNI kan juga secara eksplisit sudah disebutkan bahwa salah satu tugas operasi militer selain perang TNI adalah memberantas aksi terorisme dan mengatasi terorisme," kata Hanafi.

Secara terpisah, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani menuturkan bahwa pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI). Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 uu tni. Itu kemudian disepakati detailnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

Baca juga : Korban Terorisme: Saya Memaafkan Mereka karena Allah Maha Pemaaf...

"Jadi UU terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dlm terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," ucapnya.

Arsul menjelaskan pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden sebab pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com