Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal UU MD3, Presiden Seharusnya Jangan Hanya Tak Mau Tanda Tangan

Kompas.com - 15/03/2018, 16:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) Hendrik Rosdinar menilai, seharusnya penolakan Presiden Joko Widodo terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) dilakukan dengan cara yang lebih tegas.

Menurut Hendrik, Presiden jangan hanya menolak menandatangani lembar pengesahan dan terlihat seperti lepas tangan. 

"Seharusnya melakukan langkah yang lebih pasti bisa menunjukkan bahwa Presiden menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Tidak hanya ngambek tidak mau tanda tangan," ujar Hendrik dalam diskusi di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: PPP: Sesuai UU MD3, Cak Imin Tak Berhak Jabat Wakil Ketua MPR

Hendrik mengatakan, apa yang Jokowi lakukan saat ini tidak cukup mewakili sikap penolakan rakyat.

Sebab, "bola panas" itu kini berada di tangan Jokowi. Namun, kata Hendrik, yang terjadi, Jokowi justru melempar bola tersebut ke publik dengan mempersilakan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

Padahal, Jokowi punya kewenangan penuh untuk membatalkan undang-undang tersebut.

"Sebagai kepala negara dia punya kesempatan, misal, memaksa ajukan surat presiden ke Kemenkumham untuk ajukan revisi terhadap pasal yang kontroversi," kata Hendrik.

Selain itu, jika Jokowi menganggap keadaan tersebut genting dan mendesak, ia berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas UU MD3.

Baca juga: UU MD3 Sudah Diberi Nomor, Menkumham Persilakan Masyarakat Gugat

Hendrik menilai, pengesahan undang-undang itu tak terlepas dari kesalahan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat pembahasan tanpa mengajukan penolakan atas pasal-pasal yang memproteksi anggota Dewan.

Hal tersebut berseberangan dengan sikap Jokowi saat ini. Hendrik menduga, ada komunikasi dan koordinasi yang tidak beres di imternal pemerintah.

"Ini harus dibayar presiden. Kalau begini saja makin memperjelas presiden tidak punya sikap dengan kontroversi ini. Sama halnya dia abaikan polemik yang terjadi," kata Hendrik.

Sebelumnya, meski menolak menandatangani UU MD3, Jokowi menyadari bahwa undang-undang itu tetap akan berlaku. 

Jokowi mengaku tidak menandatangani karena menangkap keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

"Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.

Baca juga: Sikap Jokowi Dinilai Ambigu soal UU MD3

Jokowi mengaku, tidak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Jokowi mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK.

Ia juga menegaskan, tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

Pasal-pasal dalam UU MD3 menuai polemik karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Selain itu, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, yakni Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com