JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan untuk penanganan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Menanggapi keberadaan tim itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyambut positif pembentukan tim tersebut.
"Kami tentu senang ya, jika itu dapat mendukung penyelesaian kasus penyerangan Novel Baswedan tentu kami pandang itu hal yang positif," ujar Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Febri mengatakan, KPK membuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang ingin berkontribusi mendukung penyelesaian kasus Novel Baswedan.
Baca juga : DPR Minta Polri Percepat Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Ia mengungkapkan, Komnas HAM akan mengunjungi KPK pada Jumat (16/3/2018), sekitar pukul 14.00 WIB untuk menemui Pimpinan KPK.
"Dan besok kami akan bicarakan lebih lanjut apa yang bisa kita lakukan bersama ke depan," kata Febri.
Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini berlarut-larut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM itu mengatakan, penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang.
Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas.
Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM membentuk tim pemantauan kasus Novel ini.
Baca juga : Sebanyak 166 Penyidik Polri Dilibatkan Usut Kasus Novel Baswedan
Hal itu untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik oleh kepolisian.
"Berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6 dan 7 Februari 2018, telah disepakati pembentukan Tim Bentukan Sidang Paripurna terkait kasus Novel Baswedan," kata Sandrayati, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Sandrayati mengatakan, tim ini akan bertugas hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM tersebut.
Fokus tim ini adalah memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel.
Tim ini juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran.